Konsultasi Pajak – Penting untuk dipahami bahwa dalam ranah perpajakan, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenai pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, dan besaran pajak yang harus dibayarkan akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: Pungutan PPN dalam Jasa Konstruksi, Simak Rinciannya!
Dalam konteks ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku agar dapat mengurus kewajiban perpajakannya tanpa kesalahan. Salah satu cara untuk memastikan kepatuhan perpajakan adalah dengan meminta bantuan dari konsultan pajak yang kompeten. Konsultan pajak dapat membantu dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak, sehingga memastikan bahwa segala urusan perpajakan dapat diselesaikan dengan baik.
Perlakuan perpajakan terhadap penghasilan yang dipotong di dalam negeri akan berbeda dengan penghasilan yang dipotong di luar negeri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 24 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kredit pajak luar negeri? Kredit pajak luar negeri merujuk pada pajak yang telah dibayar di luar negeri oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya dari luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran kredit pajak ini tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang dapat dikreditkan, terdapat juga sumber penghasilan tertentu yang diizinkan untuk dikreditkan, seperti penghasilan dari sekuritas dan saham, serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya.
Apabila terdapat pengurangan atau pengembalian pajak yang telah dikreditkan sebelumnya terhadap penghasilan luar negeri, maka pajak yang terutang harus ditambahkan pada tahun pajak di mana pengurangan atau pengembalian tersebut terjadi. Pengkreditan pajak luar negeri ini kemudian digabungkan dengan pajak yang telah dipotong di dalam negeri dalam tahun pajak yang sama setelah penghasilan dari dalam dan luar negeri disatukan.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa jenis penghasilan luar negeri yang tidak dapat dikreditkan, seperti dividen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Indonesia menggunakan metode kredit pajak yang disebut Ordinary Credit Method dengan menerapkan per country limitation.
Tax Credit Per Country Limitation adalah metode penentuan besaran kredit pajak yang dapat dihitung sebagai pengurang pajak yang terutang. Dalam metode ini, besaran kredit pajak yang dapat dikreditkan tidak boleh melebihi perhitungan kembali kredit pajak berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Jumlah perhitungan kembali kredit pajak dari setiap negara dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima dari negara tersebut. Dengan adanya batas maksimal pada setiap negara, pajak yang dipotong di luar negeri tidak dapat dikreditkan secara keseluruhan di dalam negeri.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya untuk menggabungkan kredit pajak yang telah terutang atau dipotong di dalam negeri maupun luar negeri, wajib pajak dalam negeri tidak diperkenankan untuk memasukkan pajak final atau pajak penghasilan tersendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Metode Per Country Limitation juga dikenal sebagai metode kredit pajak yang dapat mengurangi beban pajak berganda yang ditanggung oleh wajib pajak dalam negeri. Dengan catatan bahwa jumlah pajak yang dipotong di luar negeri dapat dijadikan sebagai pengurang pajak yang terutang di dalam negeri, namun tidak boleh melebihi jumlah pengkreditan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.
Penting untuk memahami secara menyeluruh tentang kredit pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, serta metode perhitungan yang digunakan dalam perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menghindari potensi kesalahan atau sanksi perpajakan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.