Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025


Konsultan Pajak – Sebagai wajib pajak, sangat penting untuk selalu mengikuti perkembangan berita pajak terbaru agar kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Selain itu, jika menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pajak, sebaiknya berkonsultasilah dengan konsultan pajak. Salah satu informasi pajak penting yang perlu diketahui oleh semua wajib pajak adalah tentang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Tarif PPN di Indonesia diperkirakan akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan

Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen akan meningkat menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk dan jasa akan dikenakan tarif PPN yang baru. Berdasarkan UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, beberapa jenis produk dan jasa telah ditetapkan sebagai pengecualian dari tarif PPN 12 persen ini.

Makanan dan Minuman di Lingkungan Bisnis

Kategori barang pertama yang dikecualikan dari tarif PPN 12 persen mencakup makanan dan minuman yang disajikan di berbagai tempat usaha, seperti restoran, fasilitas penginapan, dan kios. Ini termasuk makanan dan minuman yang dibawa pulang atau dikonsumsi di tempat, serta makanan yang disediakan oleh layanan katering. Makanan dan minuman yang sudah dikenai pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku juga termasuk dalam kategori ini.

Uang Tunai, Emas Batangan, dan Surat Berharga

Selain itu, produk seperti uang tunai, emas batangan yang digunakan untuk mendukung cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Emas yang disimpan sebagai cadangan devisa negara, dan tidak diperjualbelikan, termasuk dalam kategori ini.

Layanan Keagamaan

Layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan juga dibebaskan dari PPN. Ini mencakup layanan yang disediakan oleh organisasi keagamaan untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan mereka, termasuk sesi ibadah dan aktivitas spiritual lainnya.

Jasa untuk Seni dan Hiburan

Selain itu, layanan yang disediakan oleh seniman dan penghibur yang menjadi subjek pungutan dan retribusi daerah juga tidak akan dikenakan tarif PPN standar 12 persen. Ini mencakup berbagai kegiatan seni dan hiburan yang dilakukan oleh seniman, seperti pertunjukan teater, konser, pameran seni, dan acara sejenis lainnya.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Daftar produk dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen juga mencakup layanan penyediaan tempat parkir. Kategori ini meliputi jasa parkir yang diberikan kepada pelanggan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, baik di area umum maupun pribadi. Layanan ini tunduk pada peraturan dan hukum daerah setempat.

Layanan Sektor Publik

Selain itu, layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Kategori layanan ini mencakup berbagai layanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan mandat dan peraturan yang berlaku.

Jasa Katering atau Jasa Makanan

Terakhir, layanan katering juga masuk dalam daftar layanan yang dibebaskan dari PPN. Ini mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman oleh perusahaan katering, yang tunduk pada pajak dan retribusi daerah. Meskipun ada pembebasan ini, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pajak lainnya. Oleh karena itu, jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.