Konsultasi Pajak – Bonus atau THR sering dianggap sebagai hadiah dari perusahaan kepada karyawan. Namun, dari sisi perpajakan, bonus dan THR tetap merupakan objek PPh 21.
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dan UU HPP, setiap pembayaran yang diterima karyawan terkait pekerjaan atau jabatan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak.
PMK 168/2023 mengatur bahwa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, dan premi termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur bagi pegawai tetap. Meskipun tidak teratur, penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh 21.
Penghasilan tidak teratur seperti bonus atau THR tidak boleh dihitung pajaknya secara terpisah, tetapi harus digabung dengan penghasilan bruto pada bulan diterima dan dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
CARA PERHITUNGAN PPh 21 ATAS BONUS/THR (PMK 168/2023)
Rumus:
PPh 21 masa = TER bulanan × (gaji bulan itu + bonus/THR)
Contoh:
Gaji bulan Maret : Rp7.000.000
Bonus/THR : Rp3.000.000
Total bruto bulan Maret : Rp10.000.000
Misalkan TER bulan tersebut = 2%
PPh 21 dipotong:
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Penghasilan bersih diterima karyawan:
Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000
SKEMA PENANGGUNG PAJAK
Gross = Pajak ditanggung karyawan (bonus dipotong pajak).
Gross-up = Pajak ditanggung perusahaan tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan tambahan.
Net = Pajak sepenuhnya ditanggung perusahaan (bonus diterima bersih).
KECUALI BONUS BEBAS PAJAK
Bonus/THR tidak dipotong PPh 21 apabila total penghasilan karyawan dalam satu tahun (termasuk bonus) masih di bawah PTKP.
PTKP terakhir:
Rp54.000.000 per tahun (untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan).
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Saat membayarkan bonus, perusahaan wajib:
-
Memotong PPh 21.
-
Menyetor pajak ke negara melalui e-Billing.
-
Menerbitkan bukti potong PPh 21.
-
Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
