Tax and Vat concept. Government, state taxes concept. Businesman using calculator and laptop to complete Individual income tax return form online for tax payment. Data analysis, financial research.


Jasa Konsultan Pajak – Bagi banyak Wajib Pajak, munculnya nilai DPP dan PPN secara otomatis di Formulir SPT PPN, khususnya pada bagian “VII. Pengumpulan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut PPN,” bisa menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih lagi, jika Anda merasa tidak pernah menerbitkan faktur dengan jumlah tersebut. Dari mana asal-usulnya?

Jawabannya mungkin terletak pada faktur pajak masukan (FPM) dengan kode 02 atau 03. Mari kita bahas lebih dalam agar lebih jelas.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Mengenal Kode Faktur Pajak 02 dan 03

Kode 02 digunakan untuk faktur pajak yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Instansi Pemerintah (IP). Artinya, transaksi ini melibatkan pihak pemerintah sebagai pemungut PPN.

Kode 03 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN non-IP, seperti kontraktor batu bara, pemegang lisensi tertentu, hingga BUMN. Jadi, meski sama-sama ditujukan ke pemungut PPN, kode 03 tidak melibatkan instansi pemerintah langsung.

Mengapa Faktur 02/03 Muncul di Laporan Anda?

Hal ini biasanya terkait dengan Lampiran B2 atau B3. Sistem Coretax DJP otomatis menarik data faktur pajak masukan yang dikreditkan atau tidak. Jika ada faktur dengan kode 02 atau 03, nilainya otomatis tercatat di bagian VII laporan PPN utama.

Anda bisa melakukan pengecekan dengan membuka Lampiran B2/B3, lalu menyaring nomor faktur yang diawali 02 atau 03. Dari situ, akan terlihat asal data yang masuk.

Risiko Jika Anda Bukan Pemungut PPN

Faktur pajak dengan kode 02 atau 03 seharusnya tidak ditujukan kepada pihak yang bukan lembaga pemerintah atau pemungut PPN. Jika hal ini terjadi, ada beberapa dampak yang perlu diwaspadai:

  • Anda sebagai pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN tersebut.
  • Penjual berisiko dikenai sanksi administratif karena salah menerbitkan faktur.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda mendapati faktur pajak 02/03, berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:

  1. Jangan dikreditkan. Buka daftar faktur, klik ikon pensil, lalu pilih “Tandai sebagai Tidak Sah.”
  2. Minta faktur pengganti dengan kode yang benar (biasanya kode 04 atau 05, sesuai PER-11/PJ/2025) kepada pihak penjual.
  3. Jika sudah terlanjur mengajukan SPT dengan status “Menunggu Pembayaran”:
    • Biarkan kode penagihan kedaluwarsa.
    • Setelah menerima faktur pengganti, lakukan koreksi.
  4. Jika SPT sudah diajukan dan dibayar:
    • Ajukan koreksi setelah mendapatkan faktur pengganti.
    • Kelebihan pembayaran akan dipindahkan otomatis dari Pasal VII.C ke Pasal III.D sebagai pengurang pajak keluaran.

Menurut ketentuan, Anda bisa mengajukan restitusi atau kompensasi jika terjadi kelebihan pembayaran PPN.

Dampak bagi Penjual PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur dengan kode 02/03, perlu diingat bahwa:

  • PPN tidak dipungut oleh penjual, melainkan oleh pembeli yang berstatus pemungut PPN.
  • Faktur tetap wajib dilaporkan dalam laporan PPN berkala, khususnya pada Bagian A nomor 6 Formulir Laporan Pajak Utama.

Kemunculan otomatis kode 02 atau 03 di laporan pajak bukanlah hal yang aneh, namun bisa menjadi masalah jika tidak ditangani dengan benar. Intinya, pastikan Anda memahami jenis kode faktur, periksa lampiran laporan dengan teliti, dan segera lakukan koreksi bila terjadi kesalahan. Jika bingung, jangan ragu untuk meminta bantuan konsultan pajak agar pelaporan tetap sesuai aturan dan terhindar dari risiko sanksi.

Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa melaporkan pajak dengan lebih tenang dan aman tanpa harus khawatir dengan kode 02 dan 03 yang muncul tiba-tiba.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.