Jasa Konsultasi Pajak – Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meluncurkan kebijakan penting yang patut dicermati oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025, DJP memberikan kelonggaran atau relaksasi terhadap kewajiban pelaporan e-Faktur dalam periode tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari integrasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, sistem terbaru yang dirancang untuk memperkuat efisiensi dan akurasi pelaporan pajak secara digital.
Kebijakan ini tidak hanya berisi perubahan teknis, tetapi juga menyentuh aspek substansial dalam pelaporan pajak, termasuk penyempurnaan format, alur pengisian dokumen, dan pengajuan faktur elektronik. Dalam konteks ini, wajib pajak dituntut untuk cepat beradaptasi, sekaligus mendapat angin segar berupa masa transisi yang disebut sebagai “golden time” yakni periode relaksasi yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2025.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Apa Itu Relaksasi e-Faktur?
Relaksasi ini mengacu pada Pasal 135 huruf a dalam PER-11/2025, yang menyatakan bahwa selama periode Januari sampai Maret 2025, faktur pajak elektronik tetap dianggap sah dan lengkap walaupun terdapat elemen data yang belum tercantum. Dengan catatan, informasi tersebut sudah tersedia dan tercatat dalam sistem DJP, serta sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Hal ini berarti, bagi PKP yang mencetak faktur elektronik dalam bentuk hard copy maupun mengunduh dalam format PDF, dokumen tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah, meskipun belum seluruh informasi tercantum secara sempurna.
Ini adalah bentuk fleksibilitas pemerintah dalam memberi waktu adaptasi, terutama bagi pelaku usaha yang mungkin masih menyesuaikan sistem internal mereka terhadap skema administrasi berbasis Coretax.
PPN Masih Bisa Dikreditkan
Satu hal penting lainnya tertuang dalam Pasal 135 huruf b, yang menyebutkan bahwa PKP penerima faktur tetap berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum di dalam e-Faktur selama dokumen tersebut telah mendapat validasi sistem DJP, walau dalam bentuk cetaknya tidak lengkap.
Artinya, selama data faktur terekam sah dalam sistem DJP, hak atas kredit pajak masukan tetap berlaku. Ini menjadi celah manfaat yang sangat sayang jika dilewatkan oleh PKP dalam kurun waktu yang terbatas ini.
Tiga Bulan yang Menentukan
Kebijakan relaksasi ini bersifat sementara, hanya berlangsung selama tiga bulan pertama tahun 2025. Mulai periode pajak April 2025, semua faktur pajak cetak—baik dalam format fisik maupun digital—wajib memuat seluruh informasi secara lengkap. Jika tidak, maka akan dianggap tidak sah, dan PKP berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sebagai bentuk sanksi, denda administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan dikenakan dan tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Oleh karena itu, masa transisi ini sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin, sambil memperkuat sistem internal dan prosedur pengelolaan dokumen pajak.
Kewajiban Wajib Pajak di Era Coretax
Melalui penerapan PER-11/2025, DJP menegaskan kembali pentingnya tanggung jawab penuh dari setiap PKP dalam menyesuaikan diri dengan transformasi digital. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
- Memperbarui sistem e-Faktur sesuai format dan prosedur terbaru.
- Memastikan akurasi seluruh data yang tercantum dalam faktur pajak.
- Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kelengkapan dokumen.
- Mengotomatisasi validasi data, terutama dalam konteks pelaporan berbasis sistem Coretax.
Langkah-langkah tersebut bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menghadapi kendala administratif atau potensi kerugian dari sanksi fiskal.
Waktu Emas Tak Datang Dua Kali
Masa relaksasi e-Faktur yang diberikan DJP hanyalah sementara. Dalam tiga bulan pertama tahun 2025, inilah waktunya bagi para PKP untuk menyesuaikan sistem, mengevaluasi prosedur, dan memperkuat integrasi data internal sebelum kewajiban baru berlaku penuh mulai April 2025.
Dengan adanya fleksibilitas ini, DJP menunjukkan komitmennya untuk memberi ruang transisi tanpa mengorbankan integritas sistem perpajakan. Namun, kesempatan ini harus digunakan dengan bijak karena ketika batas waktu telah lewat, sanksi dan konsekuensi akan berlaku sebagaimana mestinya.
Bagi PKP yang membutuhkan panduan lebih lanjut, tidak ada salahnya berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak terpercaya, agar dapat menavigasi masa transisi ini tanpa risiko yang tidak perlu.
Ingat, tiga bulan ini bukan sekadar tenggat waktu tapi peluang strategis untuk bergerak lebih siap dalam era digitalisasi pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.