Tax and Vat 2025 Concept. The image shows an alarm clock, a jar of coins, a pen and wooden blocks spelling out TAX 2025. income tax online return form for payment. Expenses, account, VAT, pay tax.


Jasa Konsultasi Pajak – Banyak wajib pajak yang masih bingung saat berhadapan dengan istilah “service charge” dan “pajak jasa.” Sekilas tampak serupa, padahal keduanya punya perlakuan pajak yang berbeda. Di sinilah pentingnya memahami dasar hukumnya agar tidak salah langkah dalam menghitung dan menyetorkan pajak ke kas negara.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Memahami Dasar Hukum Pajak atas Jasa

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pengenaan pajak atas jasa mengikuti Pasal 4 Ayat (2) atau Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)? Jawabannya tergantung pada jenis jasa dan hubungannya dengan objek sewa.

Dasar pengenaan pajak ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 120/KMK.03/2002, yang merupakan perubahan dari KMK Nomor 394/KMK.04/1996. Ketentuan ini menjelaskan pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.

Namun, bila biaya jasa tidak berkaitan dengan sewa kamar atau bangunan, maka aturan yang digunakan adalah Pasal 23 PPh, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015. Peraturan ini menegaskan bahwa jasa-jasa lain yang tidak termasuk kategori sewa dikenai pajak penghasilan dengan ketentuan tersendiri.

Apa Itu Service Charge?

Secara sederhana, service charge atau biaya layanan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa tertentu. Besarnya biaya ini biasanya ditentukan dalam perjanjian antara penyedia dan pengguna jasa.

Dalam konteks perpajakan, service charge dianggap sebagai penghasilan bagi pihak penyedia layanan. Karena itu, biaya tersebut menjadi objek pajak dan harus dihitung sebagai bagian dari total pendapatan yang dikenakan pajak.

Dengan kata lain, selain membayar harga pokok produk atau jasa, pembeli juga wajib membayar pajak layanan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perpajakan.

Cara Kerja Pajak atas Jasa

Pajak yang dikenakan atas pendapatan dari jasa disebut pajak jasa. Jenis pajak ini dibayarkan oleh pihak penerima penghasilan atau dipotong langsung oleh pengguna jasa. Mekanismenya, pihak yang membayar jasa akan menahan sebagian dari jumlah yang dibayarkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai PPh terutang.

Artinya, siapa pun yang menerima atau membayar biaya jasa memiliki kewajiban untuk memungut, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut tepat waktu.

Tarif PPh Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan KMK No. 120 Tahun 2002, tarif pajak penghasilan atas biaya jasa ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jenis penghasilan berikut:

  • Sewa kamar
  • Sewa tanah
  • Sewa bangunan

Yang termasuk dalam “jumlah bruto” bukan hanya uang sewa pokok, tetapi juga berbagai biaya tambahan seperti biaya pemeliharaan, keamanan, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Jadi, apabila seseorang menyewa gedung dan di dalamnya sudah termasuk layanan kebersihan atau keamanan, maka seluruh jumlah pembayaran (termasuk biaya layanan itu) dikenakan pajak dengan tarif 10%.

Tarif Pajak Berdasarkan Pasal 23

Lain halnya bila biaya layanan berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan sewa kamar atau bangunan. Berdasarkan PMK 141/2015, maka berlaku PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto.

Aturan ini berlaku untuk:

  • Layanan jasa lain yang tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
  • Jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • PPh ini tidak bersifat final, sehingga bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Contoh Perhitungan Pajak Jasa

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat dua contoh situasi berikut:

Jika Biaya Sewa dan Layanan Digabung (PPh Final Pasal 4 Ayat 2)

Misalnya, Anda menyewa gedung senilai Rp200.000.000, dan di dalam kontrak tersebut tercantum biaya layanan sebesar Rp40.000.000. Total yang harus dibayar menjadi Rp240.000.000.
Maka, perhitungannya adalah:

10% × Rp240.000.000 = Rp24.000.000

Pihak penyewa wajib menahan Rp24 juta dan menyetorkannya ke kas negara sebagai PPh Final Pasal 4(2).

Jika Biaya Sewa dan Layanan Terpisah (PPh Pasal 4(2) & 23)

Dalam kasus lain, misalnya:

  • Sewa bangunan: Rp200.000.000 (kena PPh 4(2))
  • Biaya layanan: Rp40.000.000 (dibayar terpisah, kena PPh 23)

Maka:

10% × Rp200.000.000 = Rp20.000.000 (PPh 4(2))

2% × Rp40.000.000 = Rp800.000 (PPh 23)

Total pajak yang harus dipotong dan disetorkan adalah Rp20.800.000.

Pentingnya Konsultasi Pajak

Aturan perpajakan di Indonesia sering mengalami perubahan. Karena itu, bagi wajib pajak yang masih ragu menentukan apakah biaya tertentu dikenakan Pasal 4(2) atau Pasal 23, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak profesional.

Konsultan pajak dapat membantu memastikan kepatuhan, menghindari denda, dan mengefisienkan perhitungan pajak perusahaan atau individu.

Membedakan antara service charge dan biaya jasa lainnya bukan sekadar urusan istilah, tapi menyangkut perhitungan pajak yang berbeda. Salah menempatkan bisa berakibat fatal mulai dari sanksi administrasi hingga denda pajak.

Karena itu, pastikan Anda memahami dasar hukumnya, menghitung pajak dengan benar, dan jika perlu, mintalah bantuan ahli agar semua kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.