Tax and Vat 2025 Concept. The image shows an alarm clock, a jar of coins, a pen and wooden blocks spelling out TAX 2025. income tax online return form for payment. Expenses, account, VAT, pay tax.


Jasa Konsultasi Pajak – Banyak wajib pajak yang masih bingung saat berhadapan dengan istilah “service charge” dan “pajak jasa.” Sekilas tampak serupa, padahal keduanya punya perlakuan pajak yang berbeda. Di sinilah pentingnya memahami dasar hukumnya agar tidak salah langkah dalam menghitung dan menyetorkan pajak ke kas negara.

Memahami Dasar Hukum Pajak atas Jasa

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pengenaan pajak atas jasa mengikuti Pasal 4 Ayat (2) atau Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)? Jawabannya tergantung pada jenis jasa dan hubungannya dengan objek sewa.

Dasar pengenaan pajak ini kini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, yang menggantikan ketentuan lama dalam KMK 120/KMK.03/2002. PP 34/2017 mengatur secara jelas pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.

Penting dicatat, “sewa kamar” hotel atau penginapan tidak termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Daerah (pajak hotel), bukan PPh 4(2). Dengan demikian, yang menjadi objek PPh Final Pasal 4(2) hanyalah sewa tanah dan/atau bangunan, seperti penyewaan gedung, kantor, lahan parkir, ruko, gudang, dan sejenisnya.

Sementara itu, bila biaya jasa tidak berkaitan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, maka aturan yang digunakan adalah Pasal 23 PPh, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015. Peraturan ini menegaskan bahwa jasa-jasa lain yang tidak termasuk kategori sewa dikenai PPh Pasal 23 dengan ketentuan tersendiri.

Apa Itu Service Charge?

Secara sederhana, service charge atau biaya layanan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa tertentu. Besarnya biaya ini biasanya ditentukan dalam perjanjian antara penyedia dan pengguna jasa.

Dalam konteks perpajakan, service charge dianggap sebagai penghasilan bagi pihak penyedia layanan. Karena itu, biaya tersebut menjadi objek pajak dan harus dihitung sebagai bagian dari total pendapatan yang dikenakan pajak.

Dengan kata lain, selain membayar harga pokok produk atau jasa, pembeli juga wajib membayar pajak layanan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perpajakan.

Cara Kerja Pajak atas Jasa

Pajak yang dikenakan atas pendapatan dari jasa disebut pajak jasa. Jenis pajak ini dibayarkan oleh pihak penerima penghasilan atau dipotong langsung oleh pengguna jasa. Mekanismenya, pihak yang membayar jasa akan menahan sebagian dari jumlah yang dibayarkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai PPh terutang.

Artinya, siapa pun yang menerima atau membayar biaya jasa memiliki kewajiban untuk memungut, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut tepat waktu.

Tarif PPh Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan PP 34/2017, tarif PPh Final atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto mencakup seluruh pembayaran sewa, seperti:

  • Uang sewa pokok,

  • Biaya service/maintenance,

  • Biaya keamanan,

  • Service charge gedung,

  • Listrik dan air yang ditagihkan dalam satu paket dengan sewa, dan

  • Biaya lain yang melekat pada perjanjian sewa.

Satu-satunya komponen yang dikecualikan dari jumlah bruto adalah PPN (jika dikenakan).

Contoh: apabila seseorang menyewa gedung dan di dalamnya sudah termasuk layanan kebersihan atau keamanan, maka seluruh pembayaran (termasuk biaya layanan itu) dikenakan PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10%.

Tarif Pajak Berdasarkan Pasal 23

Berbeda halnya jika biaya jasa tidak terkait langsung dengan sewa tanah/bangunan. Dalam kasus ini, berlaku ketentuan PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/2015, dengan tarif 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN).

PPh Pasal 23 ini tidak bersifat final, sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

Contoh Perhitungan Pajak Jasa

1. Biaya Sewa dan Layanan Digabung (PPh Final Pasal 4 Ayat 2)
Misalnya, Anda menyewa gedung senilai Rp200.000.000, dan di dalam kontrak tercantum biaya layanan sebesar Rp40.000.000. Total pembayaran menjadi Rp240.000.000.
Perhitungannya:
10% × Rp240.000.000 = Rp24.000.000 (PPh Final Pasal 4(2) dipotong oleh penyewa).

2. Biaya Sewa dan Layanan Terpisah (PPh Final 4(2) & Pasal 23)
Misalnya:

  • Sewa bangunan: Rp200.000.000 (kena PPh Final 4(2))

  • Biaya layanan: Rp40.000.000 (dibayar terpisah, kena PPh 23)

Maka:
10% × Rp200.000.000 = Rp20.000.000 (PPh 4(2))
2% × Rp40.000.000 = Rp800.000 (PPh 23)

Total pajak yang harus dipotong dan disetorkan adalah Rp20.800.000.

Pentingnya Konsultasi Pajak

Aturan perpajakan di Indonesia sering mengalami pembaruan. Karena itu, bagi wajib pajak yang masih ragu menentukan apakah biaya tertentu dikenakan PPh Final Pasal 4(2) atau Pasal 23, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Konsultan dapat membantu memastikan kepatuhan, menghindari sanksi, dan mengoptimalkan perhitungan pajak perusahaan atau individu.

Membedakan antara service charge dan biaya jasa lainnya bukan sekadar urusan istilah, tetapi menyangkut perhitungan dan pelaporan pajak yang berbeda. Salah menempatkan bisa berakibat fatal, mulai dari sanksi administrasi hingga denda pajak. Karena itu, pastikan Anda memahami dasar hukumnya, menghitung pajak dengan benar, dan jika perlu, mintalah bantuan ahli agar semua kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.