Wealth management, banking and finance concept


Konsultasi Pajak – Dalam menghadapi kewajiban perpajakan, keterlambatan sedikit saja bisa berujung pada denda yang tidak sedikit. Itulah mengapa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fitur Deposit yang tersedia di sistem Coretax, terutama ketika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 mengalami kendala teknis.

Langkah ini sangat membantu, terutama saat sistem pelaporan SPT PPh atau fitur pembuatan kode billing mengalami gangguan. Dengan menggunakan Deposit, wajib pajak tetap bisa menyetor pajak sebelum batas waktu jatuh tempo meski pelaporan belum dapat dilakukan sepenuhnya. Opsi ini menjadi “penyelamat” di tengah situasi yang tak terduga dan menghindarkan dari risiko denda keterlambatan.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Ketika Sistem Bermasalah, Fitur Deposit Jadi Solusi

Kasus yang terjadi pada periode pelaporan SPT PPh 21 bulan April 2025 menjadi contoh nyata. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem, dan mengingatkan bahwa tanggal 15 Mei 2025 tetap menjadi batas akhir pembayaran untuk periode tersebut.

Melalui pernyataan resmi, DJP menyarankan agar wajib pajak memanfaatkan mekanisme Deposit sebagai alternatif aman apabila proses pembuatan billing atau pelaporan melalui Coretax mengalami gangguan. Dengan menyimpan dana di sistem sebagai deposit, Anda telah dianggap melakukan pembayaran tepat waktu.

Mengapa Penting Melakukan Deposit?

Bagi wajib pajak, keunggulan fitur ini terletak pada pengakuan waktu pembayaran. Tanggal saat deposit dilakukan akan dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak, meskipun pelaporan SPT baru dilakukan beberapa hari kemudian. Ini secara langsung menghindarkan Anda dari denda keterlambatan.

Fitur ini juga sangat cocok digunakan dalam beberapa skenario seperti:

  • Sistem pelaporan mengalami gangguan sehingga kode tagihan belum bisa diterbitkan.
  • Ingin menyetor sebelum tanggal 15, meskipun pelaporan baru dapat dilakukan pada tanggal 20.
  • Mencegah adanya gap antara waktu setoran dan pelaporan yang bisa berujung sanksi.

Cara Menggunakan Fitur Deposit di Coretax

Bagi Anda yang baru pertama kali mencoba, berikut panduan sederhana memanfaatkan fitur Deposit di sistem Coretax:

  • Metode Transfer Otomatis (FIFO)

Ini adalah metode yang paling umum digunakan:

  • Masuk ke menu SPT dan klik “Bayar dan Laporkan”.
  • Pilih opsi “Transfer Setoran”.
  • Sistem akan memproses setoran secara otomatis berdasarkan prinsip First In First Out.
  • Setelah selesai, Anda akan diarahkan ke bagian “SPT Telah Diajukan”.
  • Transfer Manual Non-FIFO

Jika Anda ingin lebih fleksibel dalam memilih sumber dana setoran:

  • Pastikan saldo pada Buku Besar mencukupi.
  • Klik “Bayar dan Ajukan”, lalu pilih “Generate Billing Code”.
  • Anda tidak perlu membayar ulang untuk kode billing ini.
  • Gunakan menu “Pembayaran” → “Permintaan PBK” untuk mengajukan permintaan pemindahbukuan (PBK) secara manual.
  • Pilih tujuan “Kewajiban Laporan Pajak” dalam PBK Anda.
  • Tidak perlu persetujuan Kantor Pajak karena PBK ini berjalan otomatis.
  • Keuntungan metode ini adalah Anda dapat memilih sumber dana sesuai kebutuhan, tanpa mengikuti urutan setoran seperti pada metode FIFO.

Cermati Sebelum Gunakan

Sebelum memanfaatkan fitur Deposit, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:

  • Jangan hanya memeriksa sisa saldo di akun Anda; pastikan juga sumber dana berasal dari Kode Akun Pajak (KAP) 411618-100.
  • Jika dana deposit berasal dari PBK sebelumnya yang gagal, lakukan transfer ulang ke tujuan “Deposit” melalui menu Transfer Pembayaran.
  • Bila Anda tidak yakin asal-usul saldo, sebaiknya segera konsultasikan dengan petugas Kantor Pajak untuk menghindari kekeliruan.
  • Jangan khawatir jika dana belum digunakan sepenuhnya. Saldo tersebut dapat dibawa ke periode pajak berikutnya atau tahun selanjutnya tanpa hangus.

Konsultasi dengan Ahli, Jangan Ragu

Jika Anda masih ragu atau bingung dalam proses ini, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya. Di Jakarta misalnya, banyak profesional pajak yang siap membantu Anda memahami sistem Coretax maupun memaksimalkan fitur Deposit agar kewajiban pajak Anda tidak terganggu walaupun sistem sedang bermasalah.

Strategi Bijak Hadapi Gangguan Sistem

Ketika sistem teknologi mengalami gangguan, bukan berarti Anda harus panik atau pasrah terkena sanksi. Memahami dan memanfaatkan fitur-fitur seperti Deposit dalam Coretax menjadi langkah cerdas agar tetap patuh pajak sekaligus terhindar dari denda. Dengan pengelolaan yang tepat dan perencanaan pembayaran yang baik, urusan pajak bisa tetap lancar, meskipun sistem sedang tak bersahabat.

Jadi, jangan tunggu sistem pulih dulu baru bertindak. Gunakan fitur Deposit sekarang juga karena menjaga kewajiban pajak tetap aman adalah bagian dari tanggung jawab finansial yang tak bisa ditunda.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.