Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Konsultasi Pajak – Tak sedikit masyarakat yang mengira bahwa jika tidak memiliki penghasilan kena pajak atau tidak ada pajak yang harus dibayar, maka tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Padahal, pemahaman tersebut keliru dan bisa berujung pada sanksi administratif. Ya, bahkan jika SPT Anda berstatus nihil, Anda tetap wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu SPT Nihil?

SPT Nihil adalah Surat Pemberitahuan yang dilaporkan oleh wajib pajak ketika tidak ada pajak terutang, baik karena tidak memiliki penghasilan kena pajak atau seluruh pajak sudah dibayarkan. Contoh paling umum terjadi pada karyawan dengan penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai informasi, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan berada di bawah batas ini, maka penghasilan tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Meski demikian, SPT tetap harus disampaikan dan diberi tanda nihil.

Alasan SPT Bisa Berstatus Nihil

Status nihil dalam SPT bisa muncul dari beberapa situasi. Bagi wajib pajak perorangan, ini biasanya karena penghasilan berada di bawah PTKP. Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), status nihil dapat terjadi jika nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran, atau jika memang tidak ada aktivitas usaha yang dikenai pajak dalam periode tertentu. Di sisi lain, perusahaan bisa saja mengajukan SPT nihil karena tidak melakukan kegiatan usaha, belum ada transaksi komersial, atau karena pajak yang terutang telah dibayar seluruhnya.

Kapan SPT Nihil Harus Dilaporkan?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan PER-2/PJ/2024, SPT Masa dengan status nihil tetap wajib dilaporkan setiap bulan selama karyawan masih menerima penghasilan, meski tidak ada pajak yang dipotong.

Namun, terdapat beberapa pengecualian:

  • Jika dalam suatu bulan tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali, maka pelaporan SPT Masa hanya perlu dilakukan pada bulan Desember.
  • Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018, pelaporan SPT nihil untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 25 tidak perlu dilakukan jika tidak ada transaksi yang terjadi selama masa pajak tersebut.

Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Nihil

Banyak yang masih menganggap bahwa karena tidak ada pajak yang harus dibayar, maka tidak ada konsekuensi hukum jika tidak melaporkan SPT nihil. Padahal, anggapan ini bisa menyesatkan. Berikut beberapa risiko yang dapat timbul:

  • Sanksi Administratif

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak tetap bisa dikenai denda meskipun tidak ada pajak terutang.

  • Kemungkinan Pemeriksaan Pajak

Ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT bisa menimbulkan kecurigaan dari otoritas pajak. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan formal atas laporan yang tidak disampaikan.

  • Kendala dalam Proses Pajak Lain

Jika SPT tidak dilaporkan dengan benar, bisa terjadi kendala dalam proses permintaan restitusi, pengajuan kompensasi pajak, atau pemanfaatan insentif pajak.

  • Citra Buruk di Mata DJP dan Mitra Bisnis

Bagi badan usaha, ketidakpatuhan ini dapat merusak reputasi perusahaan di hadapan otoritas pajak maupun calon mitra bisnis yang menilai kepatuhan pajak sebagai indikator integritas.

Tata Kelola Pajak yang Baik

Pelaporan pajak secara tertib bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, melainkan bagian dari tata kelola administrasi yang baik. Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, disarankan untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan daring melalui DJP Online agar prosesnya lebih praktis dan efisien.

Jika Anda masih bingung dengan prosedur pelaporan atau status kewajiban pajak Anda, berkonsultasilah dengan konsultan pajak profesional. Mereka dapat membantu memastikan seluruh kewajiban perpajakan Anda terpenuhi, termasuk pelaporan SPT dengan status nihil.

SPT nihil bukan berarti Anda bebas dari kewajiban pelaporan. Meskipun tidak ada pajak yang terutang, pelaporan SPT tetap menjadi tanggung jawab setiap wajib pajak. Mengabaikannya bisa berdampak serius, mulai dari denda hingga pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban pajak dengan tertib agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.

Lebih baik lapor sekarang daripada menyesal kemudian. Pajak adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan bangsa.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.