New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultan Pajak – Sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan sering kali menjadi salah satu aset paling berharga yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah berpulang. Namun, tahukah Anda bahwa proses balik nama sertifikat warisan tidak semudah yang dibayangkan? Terdapat ketentuan perpajakan yang harus dipahami dengan seksama agar Anda tidak terjerat kewajiban pajak yang seharusnya bisa dihindari.

Banyak masyarakat belum menyadari bahwa warisan, khususnya dalam bentuk tanah atau bangunan, berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan. Ketidaktahuan ini bisa berdampak serius, mulai dari pengenaan pajak penghasilan hingga risiko denda administrasi. Oleh karena itu, sebelum mengambil langkah balik nama sertifikat, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Dasar Hukum Pajak atas Warisan Tanah dan Bangunan

Secara umum, penerimaan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Namun, kondisi berubah ketika terjadi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris, terutama jika proses tersebut telah melalui tahapan administrasi seperti balik nama sertifikat. Di sinilah potensi kewajiban pajak mulai muncul.

Ketentuan Pajak dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak dan menambah kekayaan dikenai pajak. Dalam konteks ini, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui warisan, masuk dalam kategori tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 secara khusus mengatur mengenai PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa pengalihan hak dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penjualan, hibah, hibah wasiat, lelang, dan warisan.

Artinya, meskipun warisan tidak langsung dikenai pajak ketika diterima, proses pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris melalui balik nama sertifikat tetap dianggap sebagai bentuk pengalihan hak dan berpotensi dikenai PPh final.

Tarif PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Berdasarkan PP 34/2016, berikut tarif PPh final yang berlaku:

  • 2,5% dari nilai bruto untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara umum.
  • 1% dari nilai bruto untuk pengalihan rumah dan apartemen sederhana oleh pengembang properti.

Dengan demikian, ketika ahli waris menyelesaikan proses balik nama atas tanah atau bangunan yang diwariskan, mereka dapat dikenai tarif PPh Final sesuai ketentuan di atas, kecuali memenuhi syarat untuk pembebasan.

Solusi: Mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Warisan

Berita baiknya, ada pengecualian penting yang bisa dimanfaatkan oleh ahli waris, yaitu dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Warisan. SKB ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan dibebaskan dari kewajiban PPh final.

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, SKB harus diajukan dan disetujui sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. SKB kemudian wajib diserahkan kepada notaris atau PPAT sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama.

Apabila SKB disetujui dan telah diterbitkan, maka ahli waris tidak lagi memiliki kewajiban membayar PPh final atas pengalihan hak warisan tersebut. Namun, jika prosedur ini diabaikan dan sertifikat langsung dibalik nama tanpa SKB, maka PPh final tetap akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku.

Konsultasikan dengan Ahli untuk Menghindari Kesalahan

Mengelola pajak warisan bukanlah perkara sepele. Banyak aspek administratif dan hukum yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan di kemudian hari. Oleh karena itu, apabila Anda merasa ragu atau kurang memahami prosedur perpajakan atas warisan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

Mereka dapat membantu menilai situasi Anda secara menyeluruh, mengarahkan proses pengajuan SKB, hingga memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waspada Sebelum Ambil Langkah

Proses pengalihan hak atas warisan berupa tanah atau bangunan bukan hanya soal legalitas dan administrasi, tetapi juga terkait aspek perpajakan yang kompleks. Dengan memahami aturan yang berlaku, terutama terkait PPh Final dan pengajuan SKB, Anda bisa menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu.

Jangan terburu-buru melakukan balik nama sertifikat sebelum Anda memahami sepenuhnya konsekuensinya. Ingat, langkah bijak hari ini bisa menyelamatkan Anda dari beban pajak di kemudian hari.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.