Golden financial chart stacks of gold coins on dark navy floor with a grid pattern


Jasa Konsultan Pajak – Sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan platform Coretax, sebuah sistem terpadu yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga pembayaran pajak secara digital. Tujuannya sederhana: membuat urusan pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.

Namun, di balik kemudahan itu, masih ada satu kendala yang cukup sering membuat wajib pajak mengernyit yaitu kode verifikasi (OTP) yang tak kunjung masuk ke ponsel saat proses registrasi NPWP online. Masalah ini ternyata cukup banyak dialami masyarakat yang tengah mencoba mendaftar melalui sistem baru tersebut.

Masalah OTP yang Tak Muncul: Apa Penyebabnya?

Melalui akun resmi X (Twitter) @kring_pajak, Pusat Layanan Pelanggan DJP menjelaskan bahwa sistem pengiriman OTP di platform Coretax saat ini hanya bekerja dengan operator Telkomsel, Indosat, dan XL. Artinya, jika Anda menggunakan operator lain di luar ketiganya, kemungkinan besar kode OTP tidak akan masuk.

Selain keterbatasan operator, beberapa faktor lain juga bisa menjadi biang kerok, misalnya saldo pulsa yang tidak mencukupi. Meskipun OTP dikirim melalui sistem otomatis, beberapa operator tetap memerlukan saldo minimum agar SMS bisa diterima dengan lancar.

Faktor Lain yang Mungkin Jadi Penyebab

  • Nomor telepon tidak valid. Format nomor harus diawali dengan angka 0 dan terdiri dari 8–15 digit angka tanpa karakter tambahan.

  • Gangguan jaringan operator. Masalah koneksi dari pihak operator seluler bisa membuat SMS OTP tertunda atau gagal terkirim.

  • Bug sistem Coretax. Karena tergolong baru, sistem ini masih mungkin mengalami kendala teknis.

  • Perangkat atau browser bermasalah. Kadang gangguan muncul karena versi browser yang usang atau data cache yang menumpuk.

Langkah-Langkah Mengatasi Gagal Terima OTP

  • Periksa kembali nomor ponsel yang didaftarkan, pastikan formatnya benar dan aktif.

  • Pastikan pulsa mencukupi.

  • Tekan tombol “Kirim Ulang” dan tunggu beberapa menit.

  • Coba ubah koneksi internet, misalnya beralih dari data seluler ke Wi-Fi.

  • Gunakan browser atau perangkat lain, pastikan versi terbaru.

  • Hapus cache dan cookie untuk mempercepat proses pemuatan halaman.

  • Aktifkan mode penyamaran (incognito mode) untuk menghindari error akibat data lama.

  • Coba lagi di waktu berbeda, misalnya pagi atau malam hari ketika trafik sistem lebih sepi.

  • Pantau pengumuman resmi DJP di situs maupun akun media sosial.

  • Hubungi tim dukungan Coretax jika semua cara di atas gagal.

  • Konsultasi dengan konsultan pajak agar mendapat pendampingan profesional.

Alternatif Jika Registrasi Online Tetap Gagal

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, pendaftaran NPWP seharusnya dilakukan secara elektronik. Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mendaftar secara online, masih diperbolehkan melakukan pendaftaran manual dengan mengisi formulir dan mengirimkannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos atau jasa kurir.

Jadi, Mengapa OTP Tak Juga Datang?

Ringkasnya, beberapa penyebab utama tidak menerima kode OTP Coretax adalah:

  • Menggunakan operator di luar Telkomsel, Indosat, dan XL

  • Nomor ponsel salah atau tidak aktif

  • Saldo pulsa tidak mencukupi

  • Jaringan seluler bermasalah

  • Sistem Coretax mengalami gangguan teknis

Penerapan Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Masa transisi memang kerap diwarnai kendala teknis, tetapi dengan sedikit kesabaran dan ketelitian, proses pendaftaran NPWP online akan berjalan lancar tanpa drama OTP yang tak kunjung masuk.

Apabila kendala terus berulang, jangan ragu untuk menghubungi pihak DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya. Mereka siap membantu agar kewajiban pajak Anda terselesaikan tanpa hambatan berarti.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.