Fakta Menarik tentang Prosedur P2DK, Mengapa Pemeriksaan Pajak Berjalan Tanpa Tekanan Target?

Fakta Menarik tentang Prosedur P2DK, Mengapa Pemeriksaan Pajak Berjalan Tanpa Tekanan Target?


Konsultasi Pajak – Prosedur pemeriksaan pajak dimulai dengan langkah permintaan penjelasan data dan/atau informasi (P2DK), yang menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak didorong oleh target penerimaan pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan jika beberapa persyaratan dalam peraturan tersebut telah terpenuhi. Jika Anda sebagai wajib pajak akan menjalani pemeriksaan pajak, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak guna mempersiapkan diri dengan baik untuk proses tersebut. Ulasan berikut ini sangat relevan bagi wajib pajak yang ingin lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak.

Baca juga: Pahami Pajak Jasa Maklon, Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Proses P2DK dan Pemeriksaan Pajak

Dalam proses P2DK, DJP meminta wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait data dan informasi yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Jika dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau informasi (LHP2DK) ditemukan bahwa wajib pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai atas Surat Pemberitahuan Data dan/atau Klarifikasi (SP2DK), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran DJP No. SE-05/PJ/2022 , maka akan diusulkan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila wajib pajak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau menolak memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai hasil pemeriksaan, maka akan dilakukan usulan pemeriksaan.

Selain itu, pemeriksaan juga dapat mengusulkan jika wajib pajak orang pribadi yang menerima SP2DK telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau jika wajib pajak badan sudah bubar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan P2DK

DJP menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan P2DK agar tidak membebani wajib pajak. Proses P2DK harus dilakukan dengan cara yang tidak menambah biaya kepatuhan atau mengganggu kegiatan usaha wajib pajak, sebagaimana ditekankan dalam SE-05/PJ/2022.

Langkah pertama dalam prosedur P2DK adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggunakan sistem informasi pengawasan untuk menerbitkan SP2DK yang ditandatangani oleh Kepala KPP. Surat ini kemudian disampaikan kepada wajib pajak dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah diterbitkan, melalui kurir, pos, atau faksimile.

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang diminta. Penjelasan dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui bahan audiovisual. Penjelasan tertulis bisa diserahkan melalui surat ke KPP, secara digital atau online melalui DJP Online, atau melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Jika Anda menghadapi kesulitan dalam prosedur pemeriksaan pajak ini, berkonsultasilah dengan konsultan pajak untuk mendapatkan bantuan.

Prosedur Penyusunan Laporan LHP2DK

Setelah menerima penjelasan dari wajib pajak, KPP akan segera menyusun Laporan Hasil Pengakuan Penjelasan Data dan/atau Informasi (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari kalender setelah tanggal SP2DK. LHP2DK akan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut jika wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atau jika mereka menolak untuk memperbaiki SPT sesuai dengan hasil penelitian.

Alasan Pelaksanaan P2DK

DJP menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan P2DK, yang dapat berakhir pada pemeriksaan, adalah untuk memastikan pemenuhan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. DJP meminta wajib pajak untuk segera memberikan penjelasan atau klarifikasi jika SP2DK menemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan. Dengan demikian, P2DK merupakan salah satu inisiatif DJP untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara akurat dan adil serta untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak yang dapat merugikan negara.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.