Fakta Menarik: Apakah Dividen Saham Benar-Benar Bisa Bebas Pajak?

Fakta Menarik: Apakah Dividen Saham Benar-Benar Bisa Bebas Pajak?


Konsultan Pajak – Konsultan pajak akan memberikan bantuan bagi Anda dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Mereka juga dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan yang Anda hadapi, seperti cara menghadapi atau membebaskan pajak atas dividen saham. Artikel ini akan membahas lebih lanjut apakah benar dividen saham dapat dibebaskan dari pajak. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jelas.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Investasi adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau entitas untuk meningkatkan nilai kekayaan atau memperoleh penghasilan di masa depan. Salah satu instrumen investasi yang paling populer adalah saham, yang memiliki karakteristik “high risk high return.” Investasi saham dilakukan baik oleh individu maupun perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan, baik dari selisih harga jual dan beli saham yang dikenal sebagai Capital Gain, maupun pendapatan pasif dari pembagian dividen.

Pembagian dividen adalah salah satu aspek penting dalam investasi saham, terutama bagi para investor dan pemburu dividen (dividend hunters), karena dividen memberikan penghasilan tambahan sebagai imbal hasil kepemilikan saham. Dividen merupakan bagian dari laba yang dihasilkan perusahaan terbuka (emiten) dan dibagikan kepada pemegang saham secara berkala.

Syarat Dividen Saham Agar Tidak Kena Pajak

Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021, dividen saham bisa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dividen tersebut tidak akan dikenakan pajak. Namun, terdapat beberapa syarat agar dividen saham yang diterima oleh orang pribadi tidak dikenakan pajak, di antaranya:

  • Dividen Harus Dibagikan Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Dividen yang dibagikan harus sesuai dengan keputusan yang dibuat dalam RUPS atau melalui dividen interim, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Dividen Harus Diinvestasikan Kembali di Indonesia (Reinvestasi): Dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia, dengan batas waktu maksimal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya. Reinvestasi ini harus dilakukan paling sedikit selama tiga tahun sejak dividen diterima.
  • Laporan Realisasi Investasi: Laporan realisasi investasi wajib disampaikan melalui e-reporting investasi paling lambat pada 31 Maret di tahun pajak berikutnya atau bersamaan dengan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.
  • Pelaporan Realisasi Investasi Selama Tiga Tahun: Laporan ini wajib dilakukan setiap tahun selama tiga tahun sejak dividen diterima.
  • Pelaporan Dividen dalam SPT Tahunan: Dividen harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang diterima, maka dividen tersebut akan dikenakan tarif PPh final sebesar 10%, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Tarif PPh final 10% juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dividen dalam laporan realisasi investasi, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan sebelumnya.

Pajak penghasilan yang terutang atas dividen harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Jika Anda masih bingung mengenai cara mengelola pajak dividen yang Anda terima, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Mengapa Konsultasi Pajak Penting?

Mengelola pajak, terutama terkait dividen saham, bisa menjadi tugas yang kompleks bagi banyak orang. Tidak semua wajib pajak memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku dengan baik. Kesalahan dalam melaporkan atau menginvestasikan kembali dividen dapat menyebabkan kerugian, baik dari sisi denda maupun tarif pajak yang lebih tinggi. Oleh karena itu, konsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman sangat penting untuk memastikan semua langkah perpajakan dilakukan dengan benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Seorang konsultan pajak dapat memberikan berbagai keuntungan, termasuk:

  • Pemahaman Lebih Mendalam: Konsultan pajak akan menjelaskan regulasi perpajakan yang relevan dengan situasi Anda, sehingga Anda dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Efisiensi Pengelolaan Pajak: Dengan bantuan konsultan, pengelolaan pajak menjadi lebih efisien, termasuk dalam hal pengurangan pajak yang harus dibayar, serta pemanfaatan berbagai insentif pajak yang tersedia.
  • Penyelesaian Masalah Perpajakan: Jika Anda menghadapi masalah dengan pihak otoritas pajak, konsultan pajak dapat mewakili Anda dan membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang sesuai dengan hukum.

Pada akhirnya, memiliki konsultan pajak dapat membantu Anda fokus pada aktivitas utama, seperti berinvestasi dan menjalankan bisnis, tanpa harus khawatir mengenai kesalahan atau kelalaian dalam hal perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.