Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Jasa Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax, sebuah platform digital yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, wajib pajak badan dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih terorganisir dan efisien. Salah satu fitur utama dari Coretax adalah manajemen akses untuk wajib pajak badan, yang mencakup penunjukan Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC), teknik impersonate, dan pengaturan peran akses yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Dengan fitur-fitur ini, wajib pajak badan dapat lebih mudah bekerja sama dengan Konsultan Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Apa Itu PIC Coretax DJP?

PIC atau Person in Charge adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem Coretax untuk wajib pajak badan. Salah satu fitur menarik dari sistem ini adalah teknik impersonate, yang memungkinkan PIC untuk mengelola data pajak tanpa harus menjadi anggota direksi utama. Perusahaan dapat menunjuk PIC dari pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau staf yang telah ditunjuk secara resmi. Dengan demikian, pengelolaan pajak menjadi lebih fleksibel dan tidak terbatas hanya pada pejabat tinggi perusahaan.

Siapa yang Memenuhi Syarat untuk Menjadi PIC?

Setiap perusahaan memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang dapat menjadi PIC berdasarkan struktur organisasinya. Selama individu tersebut memiliki wewenang dan keterampilan yang diperlukan dalam administrasi perpajakan, ia dapat ditunjuk sebagai PIC. Biasanya, posisi ini diisi oleh:

·         Direktur utama

·         Direktur keuangan

·         Staf yang bertanggung jawab dalam administrasi perpajakan

·         Kandidat eksternal yang memiliki hubungan formal dengan perusahaan

Meskipun kebanyakan perusahaan memilih PIC dari internal demi menjaga privasi data, beberapa perusahaan dapat menunjuk pihak eksternal jika dinilai lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Pendelegasian Tugas dalam Coretax dan Manajemen Akses

Sistem Coretax memberikan keleluasaan bagi PIC untuk mendelegasikan tugas kepada anggota staf lain dengan peran akses tertentu. Dalam praktiknya, PIC dapat menunjuk anggota staf tambahan sebagai konseptor atau penandatangan dengan akses terbatas sesuai dengan tanggung jawab mereka. Namun, PIC tetap memiliki akses penuh terhadap seluruh sistem, sehingga tetap dapat memantau dan mengontrol proses administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Dengan sistem ini, Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh perusahaan juga dapat memperoleh akses yang lebih efisien untuk membantu wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hal ini memudahkan koordinasi antara perusahaan dan konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan pajak.

Apakah Pekerja Non-PIC Dapat Mengakses dan Mengedit Data?

Dalam sistem Coretax DJP, hanya PIC yang memiliki otoritas utama atas seluruh akses sistem. Namun, staf yang memiliki peran tertentu tetap dapat mengakses beberapa fungsi yang relevan dengan tugas mereka. Saat ini, hanya PIC yang memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan administratif seperti keberatan atau pemindahbukuan (PBK) serta melakukan perubahan data pada akun wajib pajak badan.

DJP saat ini sedang mengembangkan kebijakan baru untuk memungkinkan staf non-PIC memiliki lebih banyak tanggung jawab administratif tanpa perlu memiliki akses penuh ke sistem. Dengan demikian, distribusi pekerjaan dalam administrasi perpajakan akan lebih merata dan tidak hanya bertumpu pada satu individu.

Fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam Coretax DJP

Fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU) adalah salah satu aspek inovatif dari sistem Coretax DJP. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola dan mengatur akses data dengan lebih fleksibel. Contohnya:

·      Perusahaan dapat memisahkan data penggajian eksekutif dan non-eksekutif untuk memastikan bahwa informasi sensitif hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

·        Data dapat diatur berdasarkan unit bisnis atau cabang tertentu, sehingga akses informasi dapat dikendalikan lebih baik sesuai kebutuhan organisasi.

·         Dengan adanya fitur TKU, perusahaan memiliki kontrol lebih besar terhadap distribusi dan akses informasi perpajakan mereka. Ini memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat melihat dan mengelola data tertentu, meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Siapa Saja yang Dapat Mengakses Informasi SPT Masa Lalu?

Dalam sistem Coretax, akses terhadap data Surat Pemberitahuan (SPT) masa lalu hanya diberikan kepada PIC dan individu yang ditunjuk sebagai penandatangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi data pajak perusahaan. Wajib pajak badan tidak dapat secara langsung mengakses informasi ini kecuali melalui PIC atau penandatangan yang memiliki izin untuk melihat data tersebut.

Manfaat Coretax DJP bagi Wajib Pajak Badan

Sistem Coretax DJP memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak badan, antara lain:

·         Kemudahan dalam mengelola administrasi pajak melalui fitur manajemen akses yang fleksibel.

·         Peningkatan keamanan data perpajakan dengan sistem peran dan akses yang ketat.

·         Efisiensi dalam pengelolaan pajak dengan teknik impersonate yang memungkinkan PIC mengakses sistem tanpa menjadi direktur utama.

·         Kemudahan kerja sama dengan Konsultan Pajak, yang dapat membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif.

·         Fleksibilitas dalam pengelolaan data pajak dengan fitur TKU yang memungkinkan perusahaan mengelompokkan informasi berdasarkan unit bisnis atau cabang tertentu.

Peluncuran sistem Coretax oleh DJP merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan fitur-fitur unggulan seperti manajemen akses berbasis PIC, teknik impersonate, dan fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU), sistem ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak bagi wajib pajak badan.

Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya tetap optimal, bekerja sama dengan Konsultan Pajak dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan akses yang lebih terorganisir melalui Coretax, konsultasi dan pengelolaan pajak bisa dilakukan dengan lebih efisien, membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Dengan inovasi ini, DJP tidak hanya meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih modern bagi dunia usaha dalam mengelola kewajiban pajaknya. Coretax menjadi tonggak penting dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia, membawa manfaat bagi wajib pajak badan dan pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.