Dapatkan Diskon Pajak! Inilah Syarat untuk Perusahaan Mendapatkan Potongan 3% PPh Badan

Dapatkan Diskon Pajak! Inilah Syarat untuk Perusahaan Mendapatkan Potongan 3% PPh Badan


Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak adalah para profesional yang berpengalaman dalam mengatasi berbagai permasalahan pajak bagi wajib pajak individu maupun badan. Keahlian mereka di bidang perpajakan memungkinkan mereka untuk memberikan solusi yang efektif, termasuk membantu perusahaan dalam meminimalkan tarif pajak penghasilan badan. Pengetahuan mendalam dan pengalaman luas yang dimiliki oleh konsultan pajak sangat berharga untuk mengurangi beban pajak perusahaan secara legal. Dalam hal ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan. Berikut adalah pembahasan mengenai ketentuan tersebut.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sebesar 19%, dibandingkan tarif umum yang mencapai 22%. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2B UU Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal tersebut, terdapat ketentuan mengenai potongan tarif pajak sebesar 3% yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

  • Wajib pajak harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan terbuka.
  • Total saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal 40%.
  • Badan tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu lainnya.

Dari kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fasilitas pengurangan tarif pajak ini ditujukan kepada perusahaan yang berbentuk PT, dengan syarat bahwa setidaknya 40% dari sahamnya telah disetor dan diperdagangkan di BEI, serta telah memenuhi syarat tertentu lainnya.

Apa Itu Syarat Tertentu?

Pemerintah telah menjelaskan syarat-syarat tertentu untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 40 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa poin yang menjelaskan syarat tertentu, yaitu:

  • Kepemilikan Saham: Saham yang disetor oleh perusahaan harus dimiliki oleh minimal 300 pihak. Masing-masing pihak tersebut hanya diperbolehkan memiliki kurang dari 5% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor.
  • Jumlah Saham: Dengan kebijakan mengenai kepemilikan saham minimal 40%, jumlah pihak yang memiliki saham dan besaran kepemilikan dari masing-masing pihak harus memenuhi syarat selama minimal 183 hari kalender dalam satu periode pajak.
  • Penyampaian Laporan: Perseroan terbuka atau PT wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemenuhan syarat-syarat tertentu ini. Laporan yang diperlukan mencakup laporan kepemilikan saham dan laporan bulanan yang berkaitan dengan pemegang saham utama dan pengendalian.

Jika wajib pajak badan tidak dapat memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan dan akan tetap dikenakan tarif PPh badan sebesar 22%. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Mereka dapat memberikan panduan dalam memahami dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurangan tarif pajak yang sah di mata pemerintah.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, pengelolaan kewajiban perpajakan Anda akan menjadi lebih efisien. Konsultan pajak akan membantu Anda memahami semua aspek perpajakan, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil untuk memanfaatkan pengurangan tarif pajak dengan benar. Ini sangat penting, terutama bagi perusahaan yang ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya mematuhi hukum perpajakan tetapi juga mengoptimalkan pajak yang harus dibayar.

Konsultan pajak juga dapat memberikan nasihat strategis yang berkaitan dengan perencanaan pajak jangka panjang, membantu perusahaan untuk mengidentifikasi peluang penghematan pajak, dan meminimalkan risiko audit. Mereka dapat membantu Anda merumuskan strategi perpajakan yang dapat meningkatkan profitabilitas dan daya saing perusahaan Anda di pasar.

Pengurangan tarif pajak penghasilan badan bukan hanya keuntungan finansial, tetapi juga memberikan perusahaan kesempatan untuk berinvestasi lebih banyak dalam pengembangan dan ekspansi. Dengan lebih banyak modal yang tersedia, perusahaan dapat memfokuskan sumber daya pada inovasi, peningkatan kualitas produk, dan perluasan pasar.

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, memahami dan memanfaatkan regulasi perpajakan yang berlaku sangatlah penting. Memiliki konsultan pajak yang kompeten di sisi Anda tidak hanya akan membantu mengurangi beban pajak, tetapi juga memberikan peace of mind, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.