Daftar Nominatif DJP, Memahami Kriteria Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Daftar Nominatif DJP, Memahami Kriteria Penerbitan Surat Tagihan Pajak


Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang tercantum namanya dalam daftar nominatif atau hasil penelitian kepatuhan formal. Jika Anda bingung mengapa nama Anda terdaftar dalam STP tersebut, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah ini. Konsultan pajak tidak hanya memberikan saran, tetapi juga membantu Anda menyelesaikan berbagai urusan perpajakan. Ketentuan mengenai Surat Tagihan Pajak diatur dalam SE-05/PJ/2022, yang mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk penerbitan STP.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak dengan Jasa Konsultan Pajak Wanggar, Solusi Terpercaya untuk Bisnis Anda

Wajib pajak yang terdaftar dalam daftar nominatif untuk penerbitan STP adalah mereka yang kurang membayar atau tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang sedang berjalan. Mereka mungkin mengalami kekurangan penyetoran pajak karena kesalahan penghitungan atau penulisan, serta dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7, pasal 14 ayat 4, pasal 25 ayat 9, dan pasal 27 ayat 5D, serta berbagai pasal lainnya dalam UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan).

Pemeriksaan atau penelitian kepatuhan formal ini dilakukan oleh otoritas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas mengawasi dan melakukan administrasi untuk semua wajib pajak. Penelitian tersebut meliputi analisis data, validasi, dan informasi tentang pemenuhan kewajiban formal perpajakan oleh wajib pajak. Selain daftar nominatif untuk penerbitan STP, SE-05/PJ/2022 juga mengatur mengenai daftar nominatif lainnya, antara lain:

  1. Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat himbauan

Daftar ini mencakup berbagai wajib pajak yang disarankan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembetulan laporan pajak, memenuhi kewajiban angsuran pajak, serta kewajiban formal perpajakan lainnya.

  1. Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan untuk dikukuhkan menjadi PKP

Wajib pajak dalam daftar ini adalah mereka yang memiliki peredaran usaha atau menerima pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar pada satu periode buku, tetapi belum melaporkan bisnisnya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

  1. Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat teguran

Daftar ini meliputi wajib pajak yang belum menyampaikan pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP.

  1. Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan untuk perubahan administrasi fasilitas atau layanan perpajakan secara jabatan

Wajib pajak dalam daftar ini adalah mereka yang fasilitas atau layanan perpajakannya akan dibatalkan, dicabut, ditinjau ulang, atau dikenakan tindakan lain sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak.

Selain daftar nominatif tersebut, STP juga melibatkan pengelolaan wajib pajak dengan keadaan yang memerlukan perhatian khusus dari DJP. Dalam meneliti kepatuhan formal, DJP tidak hanya menganalisis data dan validasi wajib pajak, tetapi juga melakukan pemantauan rutin atas laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Jika Anda sebagai wajib pajak memiliki masalah dengan STP, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak untuk menjalani berbagai prosedur dengan lebih mudah.

Konsultan pajak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Mereka dapat membantu Anda memahami ketentuan yang berlaku, mengidentifikasi kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak, dan memberikan solusi yang tepat. Konsultan pajak juga dapat mewakili Anda dalam komunikasi dengan DJP, memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan disiapkan dengan benar, dan menghindari sanksi yang tidak perlu.

Sebagai contoh, jika Anda menerima STP karena kekurangan pembayaran PPh, konsultan pajak dapat membantu Anda meninjau kembali penghitungan pajak, mengajukan banding jika diperlukan, dan memastikan bahwa Anda mematuhi semua kewajiban perpajakan yang relevan. Mereka juga dapat membantu Anda memahami alasan di balik penerbitan STP dan memberikan saran tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan layanan yang lebih luas, termasuk perencanaan pajak strategis untuk meminimalkan beban pajak secara legal, pelatihan kepatuhan perpajakan, dan dukungan dalam pengajuan SPT tahunan. Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat memastikan bahwa semua aspek perpajakan Anda ditangani dengan profesionalisme dan akurasi, mengurangi risiko terkena sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Konsultan pajak juga dapat memberikan nasihat tentang bagaimana mengoptimalkan keuntungan pajak yang tersedia, seperti memanfaatkan insentif pajak atau pengecualian yang berlaku. Mereka dapat membantu Anda merencanakan strategi perpajakan jangka panjang yang sesuai dengan situasi keuangan dan tujuan bisnis Anda.

Dalam menghadapi sistem perpajakan yang kompleks dan sering berubah, memiliki konsultan pajak yang andal di pihak Anda adalah aset yang sangat berharga. Mereka dapat membantu Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, menghindari masalah dengan otoritas pajak, dan mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih efisien.

Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat fokus pada menjalankan bisnis atau kegiatan Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perpajakan. Konsultan pajak akan menangani semua aspek administrasi dan kepatuhan pajak Anda, memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah instrumen yang digunakan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Jika Anda menerima STP dan tidak yakin mengapa atau bagaimana menanggapinya, menghubungi konsultan pajak bisa menjadi langkah yang bijaksana. Mereka akan memberikan panduan profesional dan bantuan praktis untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efektif.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.