Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan baru, Coretax, pada 1 Januari 2025. Kehadiran aplikasi berbasis web ini menandai berakhirnya layanan DJP Online dan berbagai kanal lama yang selama ini digunakan wajib pajak. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peremajaan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dengan Coretax, seluruh layanan perpajakan kini tersedia dalam satu platform tunggal dan terintegrasi. Pemerintah berharap pembaruan ini menghadirkan tata kelola pajak yang lebih tangguh, transparan, dan efisien, sehingga memudahkan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Menu Utama dalam Aplikasi Coretax

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax, berikut gambaran ringkas fitur utama yang bisa diakses:

Portal Saya

Menu ini berfungsi sebagai pusat data dan identitas wajib pajak. Di dalamnya terdapat 12 submenu, di antaranya:

  • Dokumen Saya: menyimpan SKT, NPWP cetak, hingga surat permintaan penjelasan data.
  • Notifikasi Saya: menampilkan pemberitahuan terbaru, misalnya slip potong pajak atau pembatalan faktur.
  • Kasus Saya: daftar sengketa atau permohonan yang diajukan.
  • Kasus Berjalan Saya: memantau status kasus yang masih diproses.
  • Profil Saya: berisi identitas dan status pajak.
  • PKP Confirmation: untuk pengajuan atau pengecekan status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • PBB P5L: pendaftaran objek pajak tanah dan bangunan.
  • Perubahan Data/Status: untuk memperbarui data pribadi maupun perusahaan, termasuk mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif.
  • Penghapusan & Pencabutan: permohonan pencabutan atau penghapusan status tertentu pada NPWP.
  • Profil Lembaga Keuangan: khusus untuk lembaga keuangan yang wajib melaporkan data pajak tertentu.

E-Faktur

Fitur ini memudahkan pembuatan serta pengelolaan faktur pajak keluaran dan kredit pajak masukan. Selain itu, tersedia dasbor ringkasan untuk memantau jumlah faktur yang telah diterbitkan.

e-Bupot

Melalui menu ini, wajib pajak dapat membuat slip pemotongan pajak untuk berbagai jenis PPh. Ada sepuluh submenu, di antaranya:

  • BPPU (Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi) untuk Pasal 23/26, 4 ayat (2), 15, dan 22.
  • BPNR untuk sertifikat pemotongan pajak wajib pajak non-residen.
  • Pembayaran Sendiri, Pemotongan Kolektif, serta dokumen khusus seperti BP21 (pekerja sementara), BP26 (PPh wajib pajak internasional), BP A1 (pegawai tetap periode terakhir), dan BP A2 (pegawai tetap yang berhenti di tahun berjalan).
  • Bukti pemotongan bulanan untuk laporan PPh 21 karyawan tetap.

Transformasi Digital Pajak

Hadirnya Coretax bukan sekadar pergantian aplikasi, melainkan upaya modernisasi besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Dengan satu portal terintegrasi, wajib pajak diharapkan lebih mudah mengakses layanan tanpa harus berpindah platform.

Bagi individu maupun perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam memahami fitur-fitur ini, keberadaan konsultan pajak tetap menjadi mitra penting untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.