Wealth management, banking and finance concept


Jasa Konsultan Pajak – Bagi Anda yang sedang mengurus visa ke luar negeri, mengikuti tender proyek, atau menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, pasti sudah tak asing dengan istilah Sertifikat Fiskal. Dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda baik individu maupun badan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakan secara patuh. Namun, tahukah Anda bahwa proses pengajuannya kini bisa dilakukan secara online lewat platform Coretax?

Sistem digital yang dirancang oleh DJP ini mempermudah proses administratif dan memangkas waktu pengurusan. Namun tetap saja, ada prosedur yang harus diikuti secara cermat agar permohonan Anda tidak ditolak oleh sistem. Bagi yang masih bingung, panduan berikut ini akan menjelaskan persyaratan hingga langkah-langkah praktis mengajukan Sertifikat Fiskal melalui Coretax. Bila Anda butuh pendampingan, tak ada salahnya berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak profesional.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu Sertifikat Fiskal dan Mengapa Penting?

Sertifikat Fiskal (SKF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya. Dokumen ini kerap menjadi syarat dalam pengurusan visa ke luar negeri, pendaftaran lelang/tender proyek, hingga proses kerja sama dengan berbagai pihak.

Syarat-Syarat Pengajuan Sertifikat Fiskal

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Kepatuhan Pelaporan Pajak
    • Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun terakhir.
    • Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), harus menyampaikan SPT PPN tiga masa pajak terakhir secara lengkap dan tepat waktu.
  2. Bebas dari Tunggakan Pajak
    Jika ada utang pajak, harus dibuktikan bahwa DJP telah menyetujui permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak tersebut.
  3. Tidak Terlibat Masalah Hukum Pajak
    Pemohon tidak boleh sedang terlibat dalam penyidikan pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pajak.

Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Fiskal Lewat Coretax

Kini pengajuan Sertifikat Fiskal dapat dilakukan secara elektronik melalui akun DJP Online dengan memanfaatkan Sistem Administrasi Coretax (CTAS). Berikut panduan lengkapnya:

  1. Masuk ke Akun DJP Online

Gunakan akun DJP Online Anda, lalu masuk ke menu Layanan Administrasi.

  1. Pilih Jenis Layanan
  • Pilih 01 – Ketaatan Kewajiban Pajak.
  • Di bawah subkategori, klik 01-01 – Sertifikat Fiskal (SKF).

Klik tombol Simpan untuk melanjutkan proses.

  1. Masuk ke Menu Alur Kasus

Pilih Alur Kasus di sisi kiri layar untuk mulai mengisi formulir permohonan.

  1. Lengkapi Formulir Permohonan
  • Tunggu hingga formulir muncul di layar.
  • Isi semua kolom yang wajib (bertanda bintang *).
  • Pada bagian Rincian Permohonan Khusus, jelaskan tujuan pengajuan (misal: pengurusan visa, mengikuti tender, dll.) dan lokasi (kota/kabupaten) tempat penandatanganan dokumen.
  1. Validasi Sistem

Sistem akan melakukan pengecekan otomatis melalui fitur Status Klarifikasi Pajak Wajib Pajak. Jika ada ketidaksesuaian, Anda akan diminta memperbaiki terlebih dahulu sebelum melanjutkan.

  1. Buat Dokumen PDF

Setelah lolos validasi, klik tombol Buat PDF untuk menghasilkan surat permohonan dalam format digital.

  1. Pastikan Data Lengkap dan Akurat

Periksa kembali apakah semua data telah terisi dengan benar, mulai dari identitas hingga tujuan penggunaan SKF.

  1. Tanda Tangani Dokumen Secara Digital

Klik tombol Tandatangani menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang terdaftar di sistem DJP.

  1. Kirim Permohonan

Setelah ditandatangani, klik Kirim. Sistem akan secara otomatis mencatat dan menyimpan dokumen permohonan Anda di menu My Documents.

  1. Proses Otomatis dan Pelacakan

Langkah terakhir, klik Lanjutkan setelah surat permohonan muncul. Jika semua syarat telah dipenuhi, sistem akan menerbitkan Sertifikat Fiskal secara otomatis.

Tips agar Pengajuan Lancar

  • Pastikan status perpajakan Anda bersih, termasuk tidak ada SPT yang tertinggal.
  • Periksa kembali data pada formulir sebelum menandatangani dokumen digital.
  • Gunakan browser yang kompatibel dan koneksi internet stabil untuk menghindari error teknis.
  • Jika menemui kendala teknis atau ketidakjelasan prosedur, konsultasikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui konsultan pajak terpercaya.

Pengajuan Sertifikat Fiskal kini tidak lagi rumit berkat sistem digital seperti Coretax. Namun, kedisiplinan dalam menyusun dan melaporkan pajak tetap menjadi kunci utama. Jangan tunggu sampai butuh baru mengurus karena kelancaran urusan administratif Anda di masa depan bergantung pada seberapa tertib Anda hari ini. Selamat mencoba, semoga lancar!

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.