Word Tax 2025 on the calculator on documents.Income Statement. paying the tax rate. Taxation, taxes burden, savings and New Year Resolution.Business and tax concept.


Konsultan Pajak – Pemerintah tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga penerimaan pajak tetap stabil di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital dan meningkatnya jumlah usaha berbasis daring. Aktivitas jual beli kini tidak lagi terbatas pada pasar tradisional; sebagian besar telah beralih ke layar ponsel yang menawarkan kecepatan, kemudahan, serta jangkauan audiens yang jauh lebih luas. Namun, di balik keunggulan tersebut, sering kali transaksi digital sulit terpantau. Karena itu, penetapan pasar digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dapat dilihat sebagai strategi adaptif dalam menghadapi perubahan zaman.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Peraturan yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif mulai 14 Juli 2025 ini bukanlah bentuk pungutan baru. Kewajiban untuk melaporkan PPh 22 secara mandiri (self-assessment) tetap melekat pada penjual. Bedanya, kini pasar digital diberi peran tambahan sebagai pemungut pajak. Dengan strategi pemungutan di sumber (withholding at source), platform digital bertugas memungut pajak langsung dari transaksi yang terjadi di dalam sistem mereka. Dengan demikian, pemerintah tidak menciptakan kewajiban pajak baru, melainkan memperkuat mekanisme pemungutannya.

Kebijakan ini tidak hanya memperluas basis pajak di sektor digital, tetapi juga meningkatkan efisiensi administrasi. Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, maupun TikTok Shop tidak sekadar berperan sebagai toko online. Mereka memiliki akses pada data transaksi, mengelola sistem escrow, serta didukung infrastruktur digital yang jauh lebih kokoh dibandingkan pelaku usaha mandiri. Posisi strategis ini membuat platform digital menjadi simpul penting dalam ekosistem pajak modern.

Langkah yang diambil Indonesia sejalan dengan praktik internasional. Uni Eropa, misalnya, telah meluncurkan rencana VAT in the Digital Age (VIDA) yang menugaskan platform digital untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN, termasuk transaksi yang melibatkan pelaku usaha kecil maupun pihak dari luar UE. Meski berbeda focus, VIDA menyoroti pajak konsumsi (PPN), sedangkan PMK 37/2025 mengatur Pajak Penghasilan, keduanya berangkat dari gagasan yang sama: platform digital kini bukan sekadar perantara, melainkan elemen kunci dalam pemungutan pajak.

Waktu penerapan kebijakan ini juga dianggap tepat. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi di pasar digital Indonesia mencapai Rp450 triliun pada 2024 dan diperkirakan terus meningkat pada 2025. Pertumbuhan besar ini sayangnya juga diiringi munculnya ekonomi informal. Banyak pelaku usaha belum mencatat omzet dengan benar, tidak melaporkan pendapatan, bahkan sebagian belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh sebab itu, PMK 37/2025 dirancang untuk memindahkan titik pemungutan pajak ke hulu. Dengan memungut pajak sejak awal transaksi, pemerintah dapat mengurangi potensi manipulasi yang kerap terjadi dalam pelaporan tahunan.

Sesuai aturan, PPh 22 dipungut langsung ketika dana masih berada dalam sistem escrow. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai transaksi bruto (tidak termasuk PPN maupun cukai). Dengan skema ini, pajak terkumpul lebih cepat, bahkan sebelum penjual menerima pembayaran. Mekanisme ini bukan hanya lebih efektif, tetapi juga menggambarkan bagaimana teknologi dapat mendorong terciptanya struktur pajak modern yang lebih transparan dan efisien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan instrumen fiskal dengan realitas ekonomi digital. Selain meningkatkan kepatuhan, PMK 37/2025 juga menjadi bukti bahwa pemungutan pajak tidak bisa lagi bergantung pada metode lama, melainkan harus bergerak seiring perubahan pola transaksi masyarakat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.