Jasa Pajak – Konsultan pajak dapat menjadi solusi yang sangat membantu dalam mengelola kewajiban perpajakan yang mungkin belum sepenuhnya Anda pahami. Dengan keahlian dan pengalaman mereka, konsultan pajak dapat mengatasi berbagai kekhawatiran terkait pengelolaan pajak Anda. Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami berbagai kewajiban perpajakan yang dapat dikuasakan. Semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang berhak dan berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca juga: Pahami Pajak Jasa Maklon, Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Sebagai wajib pajak, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga melaksanakan berbagai aktivitas perpajakan, seperti penghitungan, pemungutan, pencairan, dan pelaporan pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi kewajiban yang timbul selama proses pemeriksaan serta menyediakan data yang diperlukan. Banyak masalah yang sering dihadapi oleh wajib pajak, mulai dari pemahaman kebijakan perpajakan hingga sengketa perpajakan. Untuk itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa atau wakil untuk membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban perpajakan yang dapat dikuasakan berarti bahwa wajib pajak tidak perlu mengurus semua kewajiban perpajakan secara mandiri. Mereka dapat melibatkan konsultan pajak atau pihak terpercaya lainnya melalui pembuatan surat kuasa. Kuasa pajak adalah seseorang yang diberikan wewenang khusus oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelayanan Perpajakan yang Dapat Dikuasakan
Menurut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017, terdapat berbagai pelayanan perpajakan yang dapat dikuasakan kepada konsultan pajak. Beberapa di antaranya adalah:
- Pengisian dan Penandatanganan SPT: Konsultan pajak dapat membantu dalam pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau dokumen pajak lainnya. Ini termasuk melakukan perubahan pada surat pemberitahuan baik di luar sistem pengelolaan terpadu atau melalui sistem DJP seperti e-SPT.
- Permohonan Tata Cara Pelunasan dan Angsuran Pajak: Mereka juga dapat mengurus permohonan tata cara pelunasan maupun angsuran pajak yang diperlukan.
- Permohonan Penangguhan dan Likuidasi Pajak: Konsultan pajak dapat membantu dalam mengajukan permohonan untuk penangguhan atau likuidasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemindahan Buku dan Penyelesaiannya: Mereka dapat menangani permintaan pemindahan buku dan menyelesaikan berbagai administrasi terkait.
- Pengajuan Perpanjangan Waktu Penyetoran Pajak: Konsultan pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang waktu penyetoran pajak, baik untuk wajib pajak usaha kecil maupun di daerah tertentu.
- Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak: Mereka dapat mengurus permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dan proses pelunasannya.
- Pengembalian Kelebihan Setor Pajak: Konsultan pajak juga dapat membantu dalam permohonan pengembalian kelebihan setor pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
- Pengembalian Kelebihan Pajak: Mereka dapat mengajukan permohonan untuk pengembalian atau pencairan kelebihan pajak yang tidak seharusnya disetorkan.
- Inspeksi: Konsultan pajak dapat melakukan inspeksi terkait kewajiban perpajakan.
- Permohonan Perubahan dan Penyelesaian: Mereka dapat menangani permohonan untuk perubahan maupun penyelesaian atas berbagai masalah perpajakan.
- Pengajuan Keberatan dan Banding: Konsultan pajak dapat mengajukan keberatan serta mengurus proses penyelesaiannya, termasuk klarifikasi tentang pengajuan banding.
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi: Mereka dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, termasuk sanksi atas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak: Konsultan pajak dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak sesuai, serta menyelesaikan proses yang terkait.
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak: Mereka dapat mengurus permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, PBB, SKP, STP, dan pelunasan pajak PBB yang salah.
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan: Konsultan pajak dapat mengajukan permintaan pengurangan pajak bumi dan bangunan yang masih terutang serta menyelesaikan proses terkait.
- Penghapusan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan: Mereka juga dapat mengurus permohonan penghapusan ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan perbandingannya.
Dengan adanya berbagai kewajiban perpajakan yang bisa dikuasakan ini, Anda sebagai wajib pajak dapat lebih fokus pada aspek lain dari kegiatan usaha atau kehidupan pribadi Anda, sementara konsultan pajak menangani urusan perpajakan Anda dengan profesional.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.