Accountants make accounts, income, expenses, annually to calculate taxation with coins stacking and saving jar for tax reduce and refund concept.


Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas transaksi logam mulia, khususnya emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan Nomor 52 Tahun 2025, pembelian emas oleh bank bullion atau bank logam mulia akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25%. Menariknya, aturan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir, sehingga beban pajak tidak berlipat bagi masyarakat umum.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui skema pemungutan PPh Pasal 22 dan tarif impor untuk batangan emas, sebagai upaya menyederhanakan mekanisme pajak yang selama ini dirasakan memberatkan pelaku usaha. Dengan kebijakan baru ini, sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda dihapus dan tarif pajak disesuaikan agar lebih efisien.

Perubahan ini membawa sejumlah manfaat. Namun, jika pengelolaan kewajiban pajak dirasa kompleks, pelaku usaha disarankan memanfaatkan jasa Konsultan Pajak agar urusan perpajakan berjalan lancar dan optimal.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Perubahan Skema PPh Pasal 22 pada Transaksi Emas

Sebelumnya, pemasok emas harus membayar pajak sebesar 0,25% kepada bank bullion, sementara bank bullion milik negara memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pemasok tersebut. Skema ini menimbulkan pungutan berganda yang memberatkan sektor bisnis, karena pajak dipungut dua kali dalam satu rangkaian transaksi.

Kini, dalam aturan baru, bank bullion baik milik negara maupun swasta hanya berhak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penyedia emas. Sebaliknya, penyedia emas tidak lagi memungut PPh dari bank bullion. Dengan begitu, diharapkan transaksi emas menjadi lebih efisien, biaya operasional berkurang, dan pajak yang bertumpuk dapat dieliminasi.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Masalah utama pada aturan lama adalah pungutan ganda yang terjadi dalam transaksi emas. Misalnya, dalam transaksi antara bank bullion dan penjual emas, penjual dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% sesuai PMK 81/2024, sedangkan bank bullion dikenai 0,25% berdasarkan PMK 48/2023. Kondisi ini menyebabkan beban pajak berlapis dan ketidakseimbangan perlakuan pajak antara pembelian emas domestik dan impor.

Dalam aturan baru, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan emas (LJK) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian batangan emas, dengan ketentuan sebagai berikut: tarif sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai), tanpa pemungutan jika nilai transaksi di bawah Rp 10 juta, dan tarif impor emas disamakan dengan pembelian domestik setelah penghentian program Sertifikat Pembebasan Pajak (SKB) untuk batangan emas impor.

Penurunan tarif dari 1,5% menjadi 0,25% akan secara signifikan mengurangi beban perusahaan di sektor emas.

Tarif Baru untuk Batangan Emas Impor

Tarif PPh untuk batangan emas impor yang sebelumnya bervariasi antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%, kini disederhanakan menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,25%. Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasokan emas di dalam negeri, mendukung perluasan bank bullion, serta memudahkan pelaku usaha dan masyarakat umum dalam bertransaksi.

Manfaat bagi masyarakat juga terasa nyata, antara lain harga emas yang lebih stabil berkat penurunan biaya impor dan pajak transaksi, pasokan emas yang meningkat, serta daya tarik investasi emas yang semakin menggiurkan karena beban pajak yang lebih ringan.

Persiapan Menghadapi Aturan Pajak Emas Baru

Dengan diberlakukannya aturan baru ini mulai Agustus 2025, semua pihak yang terlibat dalam transaksi emas harus segera menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan pajak mereka agar sesuai ketentuan terbaru. Mengingat kompleksitas regulasi perpajakan yang sering berubah, konsultasi dengan ahli pajak sangat dianjurkan untuk membantu mengelola kewajiban pajak secara efisien dan terhindar dari risiko kesalahan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.