Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui kebijakan administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025. Aturan ini resmi menggantikan PER-07/PJ/2020 yang terakhir diubah melalui PER-05/PJ/2021, dan mulai berlaku 1 September 2025. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Secara sederhana, aturan baru ini mengatur kembali tentang penetapan lokasi terdaftar wajib pajak, baik untuk pribadi maupun badan, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Dengan adanya pembaruan ini, DJP berupaya meningkatkan ketepatan administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Bagi sebagian wajib pajak, urusan administrasi dan pelaporan pajak sering kali membingungkan apalagi ketika belum jelas ke kantor pajak mana harus melapor. Dalam kasus seperti ini, penggunaan jasa konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi praktis agar prosesnya lebih efisien dan terhindar dari kesalahan administratif.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Kewenangan Penetapan Lokasi oleh DJP
Dalam Pasal 2 PER-17/2025, dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan alamat pendaftaran wajib pajak badan maupun perorangan di tiga jenis kantor pajak: KPP Besar, Khusus, atau Madya.
Ada tiga kategori wajib pajak yang termasuk dalam penetapan ini, yaitu:
- Wajib pajak tertentu yang masuk dalam kategori besar atau memiliki karakteristik khusus.
- Orang atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
- Orang atau badan yang menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak dianggap sebagai subjek pajak.
Langkah ini memungkinkan DJP menempatkan wajib pajak di lokasi yang paling relevan dengan skala usaha, bidang kegiatan, serta karakteristik transaksi mereka.
Pembagian Wajib Pajak Berdasarkan Jenis KPP
Peraturan baru ini juga mengatur ulang struktur pembagian wajib pajak di berbagai jenis KPP. Tujuannya agar pengawasan dan pelayanan perpajakan dapat berjalan lebih efektif. Berikut pembagiannya:
KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
Melayani wajib pajak korporasi besar di sektor jasa keuangan, dukungan pertambangan, dan pertambangan. - KPP Wajib Pajak Besar Dua
Diperuntukkan bagi perusahaan besar di sektor perdagangan, industri, dan jasa non-keuangan. - KPP Wajib Pajak Besar Tiga
Melayani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan, industri, dan perdagangan. - KPP Wajib Pajak Besar Empat
Menangani BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu dengan penghasilan tinggi atau aktivitas ekonomi berskala besar.
KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1–6
Jenis kantor ini dikhususkan bagi perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di sektor seperti kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agribisnis, hingga jasa tertentu.
Menariknya, perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek pun dapat masuk kategori ini, asalkan jenis usahanya sesuai dengan daftar sektor yang tercantum dalam lampiran peraturan.
KPP Perusahaan Masuk Bursa
Kantor ini melayani perusahaan yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari otoritas pasar modal untuk menerbitkan sahamnya, termasuk perusahaan sekuritas non-bank dan entitas lain yang beroperasi di bursa efek.
KPP Badan dan Orang Asing
Kategori ini menampung berbagai jenis wajib pajak asing, seperti:
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Warga negara asing yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Entitas internasional yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia
- Pedagang atau penyedia jasa asing yang ditunjuk langsung oleh DJP
KPP Madya (Menengah)
Kantor ini berada di bawah wilayah kerja kantor regional DJP dan ditujukan bagi perusahaan menengah dengan karakteristik administrasi tertentu. Biasanya, mereka memiliki jumlah transaksi dan peredaran usaha yang cukup besar, tetapi belum memenuhi kriteria untuk masuk kategori wajib pajak besar.
KPP Minyak dan Gas Bumi
Sebagai kategori tersendiri, KPP ini melayani wajib pajak yang beroperasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Mengingat kompleksitas industri migas, DJP menempatkan mereka dalam pengawasan tersendiri agar penanganan perpajakannya lebih spesifik dan profesional.
Mendorong Kepatuhan dan Efisiensi
Melalui PER-17/PJ/2025, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan pengelompokan wajib pajak berdasarkan skala dan karakteristiknya, diharapkan proses pelaporan, pengawasan, dan pelayanan menjadi lebih tertib dan akurat.
Bagi pelaku usaha, memahami di mana lokasi KPP terdaftar menjadi hal yang penting. Salah menentukan alamat atau kantor pajak dapat berdampak pada keterlambatan administrasi hingga kesalahan dalam pelaporan.
Karena itu, ada baiknya wajib pajak berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak terpercaya agar urusan perpajakan berjalan lancar, efisien, dan sesuai ketentuan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
