Apa yang Harus Diketahui UMKM Setelah Akhir Masa Berlaku Tarif PPh Final?

Apa yang Harus Diketahui UMKM Setelah Akhir Masa Berlaku Tarif PPh Final?


Jasa Konsultan Pajak – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sejak tahun 2018. Namun, batas akhir bagi pengusaha untuk memanfaatkan tarif ini adalah tahun 2024, bagi mereka yang telah menerapkannya sejak awal. Setelah tahun 2024, perusahaan UMKM harus beralih ke sistem pajak yang berbeda untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Sebagai wajib pajak, Anda masih dapat memenuhi kewajiban pajak dengan mengikuti kebijakan terbaru, dan salah satu solusi terbaik adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Batas Waktu Penggunaan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM

Tarif PPh final sebesar 0,5% dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak bagi UMKM. Namun, ada batas waktu berapa lama Anda dapat memanfaatkan tarif ini, tergantung pada kapan Anda mulai menggunakannya sebagai wajib pajak. Untuk wajib pajak yang sudah menggunakan tarif ini sejak tahun 2018, batas waktu penerapan tarif ini adalah tahun 2024. Setelah tanggal tersebut, tarif ini tidak dapat digunakan lagi.

Batas waktu ini juga berlaku untuk wajib pajak yang baru saja mendaftar atau mulai menggunakan tarif PPh final UMKM pada tahun 2019 atau setelahnya. Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak mulai menggunakan tarif 0,5% pada tahun 2020, mereka dapat memanfaatkan tarif ini hingga tahun 2026. Ini memberikan opsi bagi perusahaan yang memulai operasinya setelah tahun 2018 untuk mendapatkan manfaat dari tarif ini.

Opsi Setelah Tenggat Waktu Berakhir

Setelah berakhirnya periode penggunaan tarif PPh final UMKM, pengusaha harus beralih ke metode penghitungan pajak penghasilan biasa. Ini melibatkan penerapan tarif progresif Pasal 17, yang bergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan metode ini, pajak dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi dengan pengeluaran yang dilakukan selama proses bisnis, bukan berdasarkan omset kotor. Setelah batas waktu tarif pajak penghasilan final berakhir, wajib pajak memiliki dua opsi utama:

  • Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Wajib pajak dapat memilih untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan metode NPPN. Dalam pendekatan ini, penghasilan neto dihitung dengan membaginya menggunakan persentase tertentu sesuai dengan jenis dan lokasi perusahaan.

Untuk menerapkan metode ini, wajib pajak harus memberitahukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya pada tahun 2025, bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Apabila memilih NPPN, wajib pajak memiliki beberapa pilihan cara untuk menginformasikannya kepada pihak-pihak terkait.

  • Pembukuan Lengkap

Alternatif berikutnya adalah melakukan pembukuan lengkap, yang mengharuskan penyusunan catatan keuangan, setidaknya mencakup neraca dan laporan laba rugi. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, metode pencatatan standar masih bisa digunakan. Namun, pembukuan yang komprehensif memberikan gambaran yang lebih mendetail tentang kondisi keuangan perusahaan dan dapat mempermudah persiapan pajak yang lebih akurat.

Pentingnya Persiapan Pajak

Para pelaku usaha perlu mempersiapkan dan merencanakan pajak dengan cermat karena waktu penerapan tarif PPh final untuk UMKM semakin mendekat. Menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi pebisnis yang ingin merencanakan pajak mereka dengan efektif. Wajib pajak dapat menghindari berbagai masalah di masa depan dengan memilih metode penghitungan yang sesuai dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalkan tanggung jawab perpajakan, penting untuk memahami sistem perpajakan yang berlaku setelah berakhirnya tarif PPh final UMKM.

Jangka waktu penerapan PPh Final atas pengusaha UMKM berbeda-beda tergantung bentuk usahanya yaitu untuk PT (Perseroan Terbatas) berlaku selama 3 tahun, sementara untuk CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki jangka waktu 4 tahun, dan bagi Wajib Pajak perorangan diberikan masa selama 7 tahun.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.