Ketika mendapatkan ‘surat cinta’ dari kantor pajak, cara jawab SP2DK menjadi penting. Banyak pemilik bisnis langsung panik karena takut akan kehilangan bisnisnya. Padahal kunci utamanya adalah tetap tenang, memahami apa yang diminta, lalu merespons dengan data yang akurat dan narasi yang rapi.

Memahami Lebih Dalam Terkait SP2DK

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan permintaan resmi dari KPP kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan terkait temuan perbedaan data. Umumnya, surat ini muncul ketika ada selisih antara laporan Anda dan data yang dimiliki DJP atau ada karena ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Perlu diingat bahwa SP2DK ini bukan sanksi otomatis. Justru, ini kesempatan bagi Anda untuk memberi klarifikasi sebelum proses berlanjut ke tindakan lebih formal.

Dalam sistem self-assessment di Indonesia, Wajib Pajak memegang peran utama untuk melaporkan dan membayar pajak secara mandiri. Itu sebabnya respons yang tepat waktu dan terstruktur terhadap SP2DK akan menunjukkan itikad baik dan kepatuhan, dua hal yang sangat dihargai oleh otoritas perpajakan.

Format Baru Cara Jawab SP2DK

Berdasarkan  PMK 111/2025, DJP telah menerbitkan format surat tanggapan baru untuk memudahkan proses administrasi. Umumnya, surat tanggapan perlu disiapkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak SP2DK diterbitkan. Apabila dalam 14 hari kerja Wajib Pajak belum dapat memberikan tanggapan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja.

Sumber: PMK 111 / 2025

Sumber: PMK 111 Tahun 2025

Berdasarkan lampiran PMK 111 Tahun 2025, struktur surat tanggapan SP2DK terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • No 37-39: Bagian kop, nomor, dan tanggal surat.
  • No 40-41: Bagian identitas pihak penerbit SP2DK yang mencakup nama jabatan, nama dan alamat kantor.
  • No 42-43: Bagian identifikasi SP2DK yang mencakup nomor dan tanggal penerbitan SP2DK.
  • No 44-47: Bagian identitas Wajib Pajak yang mencakup beberapa bagian seperti:
    • Bagian A: Nomor telepon Wajib Pajak
    • Bagian B: Alamat pos elektronik Wajib Pajak
    • Bagian C: Tanggapan Wajib Pajak dengan mencentang pilihan yang tersedia
    • Bagian D: Keterangan tambahan
    • Bagian E: Dokumen pendukung terlampir
    • Bagian F: Tempat penandatanganan surat tanggapan
    • Bagian G: Tanggal penandatanganan surat tanggapan
    • Bagian H: Tanda tangan dan nama Wajib Pajak / kuasa Wajib Pajak / wakil Wajib Pajak

Tips Dalam Menghadapi SP2DK

Beberapa tips yang dapat dijadikan pegangan bagi pemilik bisnis ketika menghadapi SP2DK, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Baca isi surat secara menyeluruh. Identifikasi periode pajak, jenis pajak yang disorot, data yang dipersoalkan, batas waktu tanggapan, serta pejabat penandatangan.
  • Buat tim kecil lintas fungsi. Libatkan finance, tax, dan bila perlu tim sales untuk mengumpulkan bukti pendukung relevan. Tetapkan satu koordinator agar komunikasi tidak tercecer.
  • Siapkan dokumen dasar. Mulai dari SPT Masa/Tahunan terkait, e-faktur, e-bupot, bukti setoran, buku besar, rekonsiliasi penjualan atau biaya, kontrak utama, hingga bukti pembayaran.
  • Lakukan rekonsiliasi data. Cocokkan angka yang ditanyakan DJP dengan pembukuan. Buat bridging table yang sederhana agar auditor KPP dapat mengikuti alur angka tanpa tafsir berlebih.
  • Tulis penjelasan yang runtut. Awali dengan ringkasan eksekutif, jelaskan metodologi perhitungan, sertakan data pendukung, dan akhiri dengan kesimpulan yang jelas.
  • Kelompokkan lampiran. Beri penomoran, judul, dan keterangan singkat di setiap dokumen supaya mudah dirujuk saat diskusi.
  • Bekerjasama dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dan strategis.
  • Pastikan ketepatan waktu. Siapkan draf respons lebih awal, lalu lakukan quality review internal sebelum dikirimkan pada otoritas perpajakan.

Butuh pendampingan untuk kasus SP2DK Anda? Book layanan konsultasi disini.

Mau eksplor insight lain seputar perpajakan? Kunjungi Instagram WiN Partners atau laman blog WiN Partners dan nantikan update lainnya.

Comments are disabled.