Golden financial chart stacks of gold coins on dark navy floor with a grid pattern


Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0% ternyata tidak berlaku untuk seluruh jenis penghasilan. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 140 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari kegiatan industri, perdagangan, maupun jasa yang dilakukan di wilayah IKN. Artinya, selama aktivitas usaha benar-benar dilakukan di kawasan IKN, UMKM berhak menikmati pembebasan pajak final tersebut.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Namun, tidak semua jenis penghasilan bisa memanfaatkan fasilitas ini. Ada beberapa kategori penghasilan yang dikecualikan dari penerapan PPh final 0%, di antaranya:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas.
    Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa profesional seperti konsultan, pengacara, dokter, arsitek, atau profesi sejenis tidak termasuk dalam penerima fasilitas ini. Pemerintah menilai jenis penghasilan tersebut bersifat personal dan tidak merepresentasikan kegiatan usaha UMKM secara umum.
  • Penghasilan badan usaha berbentuk firma atau CV yang memberikan jasa profesional.
    Jika sebuah badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma didirikan oleh beberapa individu yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesional, maka penghasilan dari jasa tersebut juga tidak berhak atas PPh final 0%.
  • Jasa yang dilakukan di luar wilayah IKN.
    Fasilitas pajak ini hanya berlaku bagi aktivitas usaha yang dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara. Bila jasa diberikan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pihak yang berdomisili di luar wilayah tersebut, maka penghasilan yang diperoleh tidak mendapatkan pembebasan pajak.
  • Penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain.
    Beberapa jenis penghasilan sudah diatur memiliki perlakuan pajak final tersendiri. Dalam kasus seperti ini, pelaku usaha tidak dapat lagi menggunakan fasilitas 0% dari skema perpajakan di IKN. Pengecualian hanya berlaku jika penghasilan tersebut berasal dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.
    Jenis penghasilan yang secara hukum dikecualikan sebagai objek PPh juga tidak termasuk dalam penerima fasilitas ini. Dengan kata lain, hanya penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan umum yang dapat dikenakan skema PPh final 0%.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan fasilitas pajak diberikan secara tepat sasaran. Pemerintah ingin mendorong kegiatan ekonomi produktif di IKN tanpa mengurangi asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Bagi pelaku UMKM yang berencana beroperasi di IKN, penting untuk memahami ketentuan ini secara mendalam agar tidak salah mengartikan insentif yang diberikan. Pemerintah tetap membuka peluang besar bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan produksi atau jasa di kawasan IKN untuk menikmati fasilitas fiskal yang ringan.

Dengan adanya kejelasan mengenai jenis penghasilan yang dapat dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini, diharapkan UMKM bisa lebih mudah menyusun strategi bisnis sekaligus menjaga kepatuhan pajaknya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan transparan di ibu kota baru Indonesia.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.