Corporate and individual tax payment concept, Businessman filing taxes on laptop financial planning and Corporate tax, Income tax return and VAT calculation government revenue and taxation concept.


Konsultan Pajak – Pemerintah tengah mengambil langkah besar untuk mempercepat peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen global untuk menekan emisi karbon. Salah satu strategi utamanya adalah pemberian berbagai insentif fiskal yang membuat harga jual serta biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk menarik minat konsumen, tetapi juga untuk menumbuhkan kepercayaan industri otomotif agar segera berinvestasi membangun fasilitas produksi di dalam negeri, khususnya dengan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ragam Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Kebijakan insentif fiskal mencakup hampir seluruh lapisan pajak yang berkaitan dengan kendaraan, mulai dari pajak penjualan hingga pajak tahunan.

Insentif PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu komponen terbesar dalam pembentukan harga kendaraan. Pemerintah memberikan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%, sehingga tarif yang biasanya berada di kisaran 15%–20% menjadi 0%. Insentif ini membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar minyak. Fasilitas juga dapat diberikan untuk kendaraan impor utuh (Completely Built Up/CBU) tertentu, namun hanya untuk produsen yang berkomitmen membangun atau memindahkan fasilitas produksi ke Indonesia dan memenuhi target TKDN hingga akhir 2025.

Insentif PPN

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN. Mulai tahun 2025, tarif PPN umum menjadi 12%, namun pemerintah menanggung sebagian PPN untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN.

  • Untuk mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan TKDN, PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

  • Untuk bus listrik dengan TKDN 20% sampai kurang dari 40%, PPN DTP sebesar 5%.

Walaupun tarif PPN secara umum 12%, tarif efektif atas penyerahan kendaraan listrik non Barang Mewah menjadi 11% karena menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain. Skema ini membuat beban PPN yang dibayar konsumen menjadi jauh lebih rendah.

Insentif ini secara khusus menyasar kendaraan yang diproduksi atau dirakit secara lokal (Completely Knock Down/CKD) untuk memperkuat rantai pasok industri otomotif dalam negeri.

Keringanan PKB dan BBNKB

Selain insentif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, terutama di tahun pertama saat BBNKB biasanya paling besar.

Dampak Gabungan: Pajak Tahunan Hampir Nol

Kombinasi berbagai insentif membuat total pajak tahunan pemilik mobil listrik menjadi sangat kecil. Meski tetap ada biaya administrasi seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya penerbitan STNK atau TNKB, jumlahnya biasanya tidak lebih dari Rp500.000 per tahun.

Dua Tujuan Besar Kebijakan Insentif

Kebijakan insentif mobil listrik memiliki dua tujuan utama. Pertama, mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau dan biaya operasional yang lebih rendah. Kedua, menarik investasi industri otomotif agar membangun fasilitas produksi di Indonesia, memacu peningkatan TKDN, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan transfer teknologi.

Dengan pemberian insentif yang komprehensif dan konsisten, pasar kendaraan listrik di Indonesia akan terus berkembang, didorong oleh daya tarik biaya kepemilikan yang jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.