Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Jasa Pajak – Ungkapan seperti “periksa keranjang kuning” atau “tautan produk ada di bio” mungkin sudah akrab terdengar di telinga banyak orang. Kalimat-kalimat tersebut sering digunakan oleh para kreator konten yang menjalankan program afiliasi, atau biasa disebut afiliator. Menjadi afiliator kini menjadi salah satu cara populer untuk mengubah kreativitas di media sosial menjadi sumber penghasilan nyata.

Dengan berbekal perangkat digital dan koneksi internet, siapa pun dapat memulai langkah ini tanpa perlu modal besar. Aktivitas tersebut bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, serta memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan pasif. Tak heran, model bisnis ini semakin diminati karena sifatnya yang fleksibel dan berpotensi memberikan keuntungan jangka panjang.

Meskipun terlihat sederhana, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan, yakni pemahaman mengenai peran afiliator dan kewajiban pajak yang menyertainya. Sebelum benar-benar menekuni bidang ini, penting untuk mengetahui bagaimana sistem perpajakan berlaku bagi afiliator, sehingga tidak ada kewajiban yang terlewat.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Memahami Peran Afiliator

Dalam dunia bisnis, afiliator berperan sebagai pihak yang mempromosikan produk atau layanan milik penjual melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, atau X. Mereka menggunakan tautan khusus yang disebut tautan afiliasi. Ketika seseorang melakukan pembelian melalui tautan tersebut, afiliator akan menerima komisi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh marketplace atau merek terkait.

Model pembayaran program afiliasi pun beragam. Ada yang memberikan imbalan berdasarkan jumlah klik, ada pula yang baru membayar ketika transaksi benar-benar terjadi. Sistem ini menciptakan hubungan saling menguntungkan: marketplace memperoleh promosi dan peningkatan trafik penjualan, sedangkan afiliator mendapatkan penghasilan tambahan sebagai imbalannya.

Tanggung Jawab Pajak Afiliator

Dalam ketentuan perpajakan nasional, pihak yang menerima penghasilanlah yang berkewajiban membayar pajak. Artinya, afiliator, baik individu maupun organisasi, harus melaporkan serta membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas komisi yang diterima. Jika Anda memperoleh komisi dari program afiliasi marketplace seperti Shopee atau Tokopedia, maka kewajiban pajak berada di tangan Anda, bukan pada pihak marketplace.

Di sisi lain, marketplace memiliki kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara rutin setiap bulan. Bukti pemotongan ini, yang berupa formulir 1721-VI/BP21 atau 1721-A1/BPA1 tergantung status afiliator, akan digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak tahunan.

Apabila pemotongan pajak tidak dilakukan oleh marketplace, maka afiliator wajib mencatat serta menyetorkan pajaknya sendiri melalui sistem Coretax. Dengan cara ini, kewajiban perpajakan dapat terpenuhi secara transparan dan tepat waktu.

Ketentuan Pajak dan Pelaporan SPT Afiliator

Setiap penghasilan afiliator, baik berupa komisi, biaya, maupun penghargaan lainnya, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 serta PER-11/PJ/2025, yang menjadi dasar hukum dalam pengenaan pajak untuk aktivitas afiliasi.

Pendapatan dari program afiliasi dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Oleh karena itu, afiliator wajib mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), terutama jika penghasilan kotor tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Proses pelaporannya meliputi lima tahap utama:

  • Membuat kode otorisasi setelah login.
  • Menyusun draf SPT Tahunan.
  • Melengkapi data SPT Tahunan.
  • Mengisi lampiran SPT.
  • Melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Dengan memahami alur kerja, peran, serta kewajiban perpajakan sebagai afiliator, setiap kreator konten dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang dan terarah. Pendapatan yang diperoleh pun menjadi sah secara hukum dan tercatat dengan baik, sehingga memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan finansial di masa mendatang.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.