Silhouette of White House with united state of America flag and stock market chart for USA election president related with economy and investment concept.


Jasa Konsultan Pajak – Simulator Terpandu Coretax merupakan inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu wajib pajak memahami serta melatih pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Alat ini telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana pendukung sebelum wajib pajak mengisi SPT resmi mereka di sistem Coretax pada akhir tahun pajak.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Simulator ini berfungsi sebagai solusi sementara bagi wajib pajak yang masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan prosedur dan kebijakan perpajakan yang kerap mengalami pembaruan. Melalui fitur simulasi berbasis data percobaan (dummy), pengguna dapat berlatih mengisi formulir SPT secara realistis tanpa harus melakukan pendaftaran atau menyertakan data asli. Dengan begitu, proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih percaya diri dan minim kesalahan.

Tujuan Peluncuran Simulator Terpandu Coretax

DJP menghadirkan simulator ini sebagai sarana edukasi interaktif agar wajib pajak dapat terbiasa dengan sistem pelaporan Coretax menggunakan data percobaan. Pengguna dapat memahami alur pelaporan secara menyeluruh sebelum benar-benar mengajukan SPT PPh Badan Tahunan mereka.

Batasan dan Cakupan Simulator

Sebelum menggunakan simulator, wajib pajak perlu memahami sejumlah ketentuan penting:

  • Target pengguna: Wajib pajak badan.
  • Skenario: Perusahaan perdagangan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar.
  • Dasar hukum: Mengacu pada Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Pajak akhir: Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tidak terdapat ketentuan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak penghasilan final.
  • Fasilitas pajak: Tidak terdapat pengurangan penghasilan bersih.
  • Kerugian fiskal: Laporan tidak mencatat adanya kerugian fiskal.
  • Hubungan khusus: Tidak ada hubungan khusus antar pihak. Tidak terdapat biaya hiburan, promosi, atau kompensasi dalam bentuk barang, dan tidak ada piutang tak tertagih.
  • Surplus: Tidak digunakan untuk pembangunan atau pengadaan infrastruktur.
  • Data: Simulator tidak menyimpan atau memproses data pajak asli.
  • Perubahan: Konten simulator dapat disesuaikan seiring pembaruan Coretax dan revisi regulasi.

Langkah-Langkah Penggunaan Simulator Coretax

Agar proses simulasi berjalan lancar, berikut tahapan yang dapat diikuti:

  • Kunjungi laman spt-simulasi.pajak.go.id dan klik Login.
  • Masukkan ID Pengguna (16 digit NIK) serta kata sandi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
  • Pilih akses sebagai akun Wajib Pajak Badan untuk membuka modul Pajak Penghasilan Korporasi.
  • Untuk melanjutkan atau mengubah skenario, pilih menu SPT > Pemberitahuan Pajak > Pajak Penghasilan Badan, kemudian klik ikon pensil.
  • Gunakan passphrase P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh untuk menandatangani SPT dan lanjutkan ke tahap simulasi pembayaran jika diperlukan.
  • Perhatikan ikon tanda tanya (?) di setiap bagian formulir sebagai panduan pengisian dan penjelasan perhitungan.

Fitur yang Dapat Disimulasikan

Simulator ini dirancang dengan skenario tertentu, sehingga fitur yang dapat digunakan meliputi:

  • Pengisian SPT PPh Badan berdasarkan situasi perusahaan perdagangan.
  • Menampilkan lampiran yang relevan untuk omzet hingga Rp50 miliar.
  • Penandatanganan dokumen menggunakan passphrase.
  • Simulasi pembayaran melalui menu khusus yang telah disediakan.

Dengan hadirnya Simulator Terpandu Coretax, proses belajar dan memahami pelaporan pajak badan menjadi jauh lebih terstruktur dan aman. Wajib pajak dapat melatih keterampilannya tanpa tekanan, sehingga ketika tiba waktunya melapor secara resmi, seluruh tahapan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan tepat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.