Silhouette of White House with united state of America flag and stock market chart for USA election president related with economy and investment concept.


Jasa Konsultasi Pajak – Sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) kembali mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dalam paket kebijakan ekonomi 2025, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) resmi diaktifkan kembali untuk pekerja di sektor ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli karyawan sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha di industri pariwisata dan perhotelan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

“Pemerintah telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor ketenagakerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Lewat insentif ini, PPh 21 pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Artinya, karyawan hotel, restoran, hingga kafe akan menerima gaji tanpa potongan pajak. Skema ini berlaku mulai periode pajak September hingga Desember 2025, dengan target membantu sekitar 552 ribu pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan. Menariknya, fasilitas ini juga dipastikan tetap berjalan hingga 2026 untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Delapan Program Utama Paket Ekonomi 2025

Selain perpanjangan insentif PPh 21 DTP, pemerintah juga meluncurkan tujuh program strategis lain yang ditujukan untuk memperkuat sektor riil, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial. Program tersebut antara lain:

  • Program magang bagi lulusan baru dengan tunjangan Rp3,3 juta per bulan.
  • Insentif penuh PPh 21 DTP untuk pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
  • Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Oktober–November 2025.
  • Subsidi JKK dan JKM sebesar 50% untuk pekerja informal seperti sopir, kurir, dan ojek online selama enam bulan.
  • Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan penurunan bunga KPR dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, serta target pembangunan 1.050 rumah baru.
  • Proyek padat karya melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR guna menyerap tenaga kerja lokal hingga akhir 2025.
  • Percepatan deregulasi melalui PP No. 28/2025 untuk memudahkan investasi.
  • Bantuan ekonomi digital dan perkotaan, termasuk peningkatan standar perumahan serta dukungan bagi pekerja di sektor ekonomi gig.

Dampak terhadap Pekerja dan Ekonomi Nasional

Kebijakan ini secara langsung ditujukan untuk menopang pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga usaha kecil. Insentif PPh 21 DTP khususnya menjadi angin segar bagi industri Horeka, yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi. Dengan tambahan penghasilan bersih tanpa potongan pajak, daya beli karyawan diproyeksikan meningkat, yang pada gilirannya juga mendorong aktivitas konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Paket kebijakan 2025 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Fokus pada perlindungan pekerja dan dukungan terhadap sektor padat karya diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pondasi pemulihan jangka panjang.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.