Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah terus berupaya memperkuat fondasi keuangan negara. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, kebijakan perpajakan kembali menjadi sorotan utama. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Perubahan RKP 2025, ditetapkan bahwa strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menjadi salah satu prioritas nasional. Tidak hanya pajak, kebijakan ini juga menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tersebut meliputi optimalisasi pengelolaan aset negara, peningkatan pendapatan non-sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam nonmigas, hingga perbaikan administrasi pengelolaan migas. Mengingat kebijakan pajak bersifat dinamis dan sering diperbarui, para wajib pajak dianjurkan untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak agar terhindar dari kesalahan dalam pemenuhan kewajiban.
Target penerimaan negara pun dipatok ambisius. Rasio perpajakan tahun 2025 ditargetkan mencapai 10,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari proyeksi awal sebesar 10,1–10,3 persen. Sementara itu, PNBP ditargetkan menyumbang 2,11 persen dari PDB. Jika tercapai, total penerimaan negara pada tahun 2025 diperkirakan menembus angka 12,36 persen dari PDB.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Mengapa Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Penting?
Masih ada ruang besar yang belum tergarap dalam penerimaan negara. Dibandingkan dengan negara lain, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih relatif rendah. Selain itu, beberapa sektor ekonomi, seperti ekonomi digital dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), belum sepenuhnya masuk dalam radar sistem perpajakan.
Melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan negara yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan. Dana dari pajak kemudian akan digunakan untuk kepentingan public mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Pertanyaannya, apa sebenarnya perbedaan dua strategi tersebut?
Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak berfokus pada penambahan jumlah wajib pajak baru. Artinya, pemerintah mengincar individu atau badan usaha yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum terdaftar atau belum melaksanakan kewajibannya.
Dasar hukumnya diatur melalui PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Berdasarkan aturan tersebut, mereka yang penghasilannya melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), baik sebagai pekerja lepas maupun pemilik usaha, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini juga berlaku bagi entitas bisnis dari skala kecil hingga besar, serta bendahara pemerintah yang berperan sebagai pemungut atau pemotong pajak.
Tujuan utama ekstensifikasi antara lain:
- Memastikan individu berpenghasilan di atas PTKP terdaftar sebagai wajib pajak.
- Menjangkau pemilik usaha mandiri, seperti dokter, pengacara, notaris, hingga konsultan.
- Mengoptimalkan kontribusi seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan.
- Memastikan bendahara di tingkat pusat maupun daerah menjalankan tugasnya sebagai pemungut pajak.
Dengan ekstensifikasi, basis penerimaan negara menjadi lebih luas, sehingga beban pajak bisa tersebar lebih merata.
Intensifikasi Pajak
Berbeda dari ekstensifikasi, intensifikasi pajak lebih menitikberatkan pada optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Fokusnya adalah memastikan kepatuhan mereka dalam melaporkan dan membayar pajak dengan benar, transparan, dan tepat waktu.
Surat Edaran SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan bahwa intensifikasi mencakup hasil ekstensifikasi sekaligus upaya lebih lanjut untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari objek dan subjek pajak yang sudah tercatat dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu contoh implementasi nyata adalah program amnesti pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan aset atau penghasilan yang belum terdata dengan imbalan keringanan sanksi. Program seperti ini tidak hanya mendongkrak penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkaya basis data pajak untuk kebijakan di masa mendatang.
Tantangan dan Harapan
Meski strategi intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi jalan keluar yang logis, tantangan di lapangan tidaklah kecil. Masih ada kesenjangan literasi pajak di masyarakat, resistensi dari sektor informal, hingga praktik penghindaran pajak yang rumit. Oleh sebab itu, selain regulasi yang ketat, pemerintah perlu menyeimbangkannya dengan edukasi, transparansi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perpajakan.
Harapannya, dengan penerapan yang konsisten, kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pajak yang terkumpul nantinya dapat benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.