Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah tengah menyiapkan strategi baru guna mengerek penerimaan negara di tahun 2026. Salah satu langkah yang mencuri perhatian publik adalah rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan data dari media sosial untuk menggali potensi pajak, khususnya dari para influencer yang kian marak meraup cuan di dunia digital.
Langkah ini terungkap dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di mana Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa media sosial kini bukan sekadar wadah komunikasi, melainkan juga bisa menjadi sumber informasi penting untuk memantau kepatuhan pajak.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Media Sosial Jadi Ladang Data
Menurut Anggito, integrasi aktivitas media sosial dengan data analitis akan membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi pendapatan negara. Artinya, unggahan konten, aktivitas promosi, hingga jejak digital influencer dapat dijadikan dasar pemantauan.
“Media sosial tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk melihat kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh dari media sosial ini akan melengkapi basis data DJP yang selama ini sudah digunakan dalam mengawasi kepatuhan pajak konvensional.
Endorsement dan Aktivitas Digital dalam Sorotan
Salah satu fokus utama pengawasan adalah aktivitas endorsement. Pasalnya, penghasilan dari kerja sama promosi sering kali tidak sepenuhnya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
DJP menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penghasilan yang tidak dilaporkan, maka langkah korektif akan ditempuh. Mulai dari imbauan hingga penegakan hukum dapat dilakukan untuk memastikan asas keadilan dalam perpajakan tetap terjaga.
Keadilan Pajak di Era Digital
Hestu Yoga, pejabat DJP, menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan pajak dan perkembangan digitalisasi yang begitu cepat. Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah pengawasan yang memadai, akan terjadi ketimpangan beban pajak.
Prinsip utamanya sederhana: setiap warga negara yang memperoleh penghasilan, baik melalui jalur konvensional maupun digital, memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak.
Konten Eksklusif Tetap Kena Pajak
Fenomena konten eksklusif berbayar, seperti layanan langganan di Instagram Subscriptions, juga tidak luput dari perhatian. Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Senior DJSEF Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa seluruh penghasilan dari aktivitas digital influencer, termasuk konten premium, wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
“Influencer tidak mendapat perlakuan khusus dalam pengurangan PPh. Semua penghasilan mereka, baik dari endorsement, langganan eksklusif, maupun penjualan konten digital, dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan kata lain, influencer memiliki posisi yang sama dengan wajib pajak lainnya, baik individu maupun badan usaha, tergantung status hukum yang dipilih.
Mekanisme Pelaporan
Sama seperti wajib pajak pada umumnya, influencer wajib menyampaikan SPT Tahunan yang memuat seluruh penghasilannya selama satu tahun pajak. Jika ada pemotongan pajak oleh pihak ketiga, dokumen bukti potong (bupot) juga harus dilampirkan.
DJP juga menegaskan bahwa pemantauan tidak hanya mengandalkan laporan sukarela dari influencer. Pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diberi mandat untuk aktif memantau aktivitas media sosial sebagai bagian dari pengawasan potensi pajak.
Peran Konsultan Pajak
Bagi influencer yang merasa kesulitan memahami aturan dan mekanisme perpajakan, keberadaan konsultan pajak bisa menjadi solusi. Mereka dapat membantu menghitung, melaporkan, hingga mengelola kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini penting mengingat pelanggaran atau ketidakpatuhan tidak hanya berisiko menimbulkan beban finansial tambahan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Menutup Celah Pajak di Ekonomi Digital
Strategi DJP ini sejatinya bukan sekadar upaya menambah kas negara, melainkan juga menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah penghasilan yang diperoleh, baik dari dunia nyata maupun dunia maya, tetap berkontribusi pada pembangunan nasional.
Dengan demikian, rencana memanfaatkan media sosial sebagai sumber data pajak menjadi langkah adaptif yang relevan di era serba digital. Bagi para influencer, pesan yang tersirat cukup jelas: semakin besar peluang yang dihasilkan dari jagat maya, semakin besar pula tanggung jawab untuk berkontribusi melalui pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.