Tax and Vat concept. Government, state taxes concept. Businesman using calculator and laptop to complete Individual income tax return form online for tax payment. Data analysis, financial research.


Konsultasi Pajak – Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Regulasi ini menjadi panduan penting bagi pihak-pihak yang berperan dalam ekosistem perdagangan elektronik, khususnya marketplace atau platform e-commerce yang berstatus sebagai Pihak Ketiga. Melalui aturan ini, mereka diberikan mandat untuk mengumpulkan, menyetor, melaporkan, sekaligus mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan para pedagang yang bertransaksi secara digital.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Penunjukan Pusat Perbelanjaan sebagai Pemungut PPh 22

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-15/PJ/2025, pusat perbelanjaan ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik. Penunjukan resmi ini dilakukan oleh DJP dan mulai berlaku efektif pada awal bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dalam sektor digital yang berkembang pesat.

Mekanisme Kredit Pajak bagi Penjual Online

Mengacu pada aturan ini, PPh Pasal 22 yang dipungut dari penjual online memiliki dua fungsi utama:

  • Dapat digunakan untuk membayar PPh tahun berjalan atau sebagai kredit pajak.
  • Apabila penjual telah menyampaikan nama dan NPWP atau NIK yang terdaftar ke DJP untuk dicantumkan pada bukti pemungutan yang diberikan marketplace, maka jumlah pajak tersebut akan diperhitungkan dalam pelunasan akhir PPh.

Dengan demikian, penjual daring yang memenuhi ketentuan administrasi akan memperoleh kejelasan dalam proses pengkreditan pajak, sekaligus perlindungan atas hak perpajakannya.

Bentuk Bukti Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

Faktur elektronik yang dihasilkan marketplace dapat dijadikan bukti resmi pemungutan PPh 22, sesuai Pasal 9 ayat (4) dan (5) PER-15/PJ/2025. Syaratnya, nama serta NPWP/NIK penjual harus tercantum pada faktur tersebut. Jika tidak, data tersebut wajib dicantumkan dalam dokumen pendukung yang sah.

Batas Waktu Implementasi

Kebijakan ini mulai berlaku satu bulan setelah marketplace resmi ditunjuk sebagai Pihak Lain. Jeda waktu tersebut diberikan untuk memastikan setiap platform memiliki kesiapan sistem administrasi yang memadai. PER-15/PJ/2025 yang berlaku efektif pada 5 Agustus 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mengatur prosedur perpajakan di era digital.

Penunjukan Pihak Ketiga sebagai Pemungut Pajak

Pasal 2 ayat (1) peraturan ini menegaskan bahwa marketplace atau pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, baik yang berlokasi di dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan sesuai Pasal 3 ayat (2), berlaku efektif pada awal bulan berikutnya setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Melalui kebijakan ini, DJP berupaya menciptakan tata kelola pajak digital yang lebih tertib dan transparan, sekaligus memastikan hak dan kewajiban baik penjual online maupun platform e-commerce dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.