New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Konsultan Pajak – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melangkah lebih maju dengan menerapkan sistem digital terintegrasi dalam proses audit. Salah satu inovasi penting yang kini diperkenalkan adalah penggunaan sistem Coretax dalam prosedur pemeriksaan bukti permulaan terbuka (Bukper Terbuka). Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan proses pemeriksaan pajak yang lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Transparansi Sejak Langkah Awal

Proses Bukper Terbuka adalah tahap awal penegakan hukum yang dilakukan ketika DJP menemukan indikasi pelanggaran pajak. Tidak seperti pemeriksaan tertutup yang berjalan secara diam-diam, Bukper Terbuka dilakukan secara terbuka dan melibatkan wajib pajak sejak awal. DJP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPEMB) sebagai pemberitahuan resmi bahwa wajib pajak sedang dalam proses penyelidikan.

Masa penyelidikan dalam prosedur ini berlangsung selama 12 bulan, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 12 bulan tambahan, tergantung kompleksitas kasus yang ditangani.

Transformasi Digital melalui Coretax

Sebelum era digital, proses Bukper dilakukan secara manual. Wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak untuk memperoleh dokumen atau informasi, dan alur komunikasi seringkali tidak efisien. Kini, sistem Coretax membawa perubahan besar. Proses yang sebelumnya rumit kini menjadi lebih terstruktur, serba digital, dan mudah dipantau.

Beberapa fitur utama yang ditawarkan Coretax antara lain:

  • Pemberitahuan Elektronik yang Real-Time

Wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa mereka sedang dalam proses Bukper melalui tab “My Notifications” di akun Coretax mereka. Status ini juga ditandai dengan label khusus “under legal handling” di bagian “My Profile” sehingga wajib pajak dapat langsung mengetahui status hukumnya.

  • Akses Dokumen yang Mudah

Dokumen penting seperti hasil pemeriksaan, permintaan dokumen tambahan, atau notifikasi lainnya bisa langsung diakses dan diunduh melalui menu “My Documents”. Ini menghapus kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan dokumen.

  • Fitur Pengungkapan Kesalahan secara Sukarela

Melalui fitur “Disclosure of Incorrectness”, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengakui dan mengoreksi ketidakakuratan dalam pelaporan pajaknya. Namun, fitur ini hanya bisa digunakan sebelum proses penyelidikan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Tiga status utama akan muncul dalam proses pengungkapan:

  • Belum Dikirim: pengungkapan masih dalam bentuk draft.
  • Menunggu Pembayaran: pengungkapan sudah diajukan tapi belum dilunasi.
  • Selesai: seluruh proses pengungkapan telah selesai diproses.
  • Pembatasan Perubahan SPT

Selama Bukper berlangsung, wajib pajak tidak diperkenankan mengubah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk periode dan jenis pajak yang sedang diperiksa. Ini berbeda dengan audit tertutup, di mana perubahan SPT masih dimungkinkan sepanjang proses berlangsung.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Bukper Terbuka

Dalam proses ini, wajib pajak memiliki sejumlah hak penting, di antaranya:

  • Mendapat pemberitahuan resmi melalui sistem Coretax.
  • Mengakses dan mengunduh semua dokumen pemeriksaan.
  • Mengajukan pengungkapan kesalahan sebelum proses penyidikan dimulai.
  • Menyampaikan klarifikasi atau jawaban atas hasil audit.

Namun demikian, wajib pajak juga berkewajiban:

  • Merespons setiap tahapan pemeriksaan tepat waktu.
  • Menyediakan dokumen yang diminta auditor.
  • Menjalin komunikasi terbuka dengan petugas pemeriksa untuk mempercepat proses audit.
  • Menuju Penegakan Pajak yang Lebih Terbuka dan Akuntabel

Dengan hadirnya sistem Coretax, DJP tidak hanya meningkatkan efisiensi prosedur, tetapi juga membangun sistem yang lebih akuntabel dan berbasis data. Seluruh proses audit kini dapat dipantau dan dilacak secara digital, meminimalkan celah penyalahgunaan kewenangan atau miskomunikasi.

Bagi wajib pajak, inovasi ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengikuti prosedur. Tidak ada lagi ruang abu-abu dalam komunikasi, karena semua notifikasi, dokumen, dan status penanganan dapat diakses langsung dari akun Coretax pribadi.

 Peran Konsultan Pajak dalam Era Digital

Di tengah transformasi ini, peran konsultan pajak menjadi semakin penting. Mereka dapat membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, serta memberikan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Pendampingan ini krusial terutama saat wajib pajak menghadapi proses Bukper, karena kesalahan kecil pun bisa berdampak besar pada kelanjutan proses hukum.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.