Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Jasa Pajak – Pemerintah melalui kebijakan fiskal terbarunya menegaskan bahwa pembebasan PPh atas dividen hanya berlaku jika dana tersebut kembali diinvestasikan di dalam negeri. Tidak cukup hanya diinvestasikan, pelaporannya pun harus dilakukan secara berkala melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Anda merasa kesulitan untuk menghitung kewajiban pajak hingga mengisi laporan tahunan, konsultasi dengan konsultan pajak profesional di Jakarta bisa menjadi solusi bijak. Dengan demikian, Anda tidak hanya aman secara legal, tetapi juga terhindar dari risiko administrasi dan sanksi perpajakan.

Siapa yang Harus Melaporkan?

Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen dari dalam negeri atau luar negeri.
  • Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, termasuk dividen, penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan jenis penghasilan lintas negara lainnya.

Aturan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi revisi sekaligus penyempurna atas kebijakan pelaporan investasi sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tenggat Waktu Pelaporan: Jangan Sampai Lupa

Jadwal pelaporan realisasi investasi ini bersifat tahunan dan harus dilakukan selama maksimal tiga tahun berturut-turut, dihitung sejak dividen atau penghasilan luar negeri diterima.

Berikut adalah batas waktu pelaporan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: maksimal tanggal 30 April.

Bagi Anda yang khawatir telat atau salah dalam pelaporan, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga untuk mencegah konsekuensi finansial akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Melapor?

Jangan anggap remeh pelaporan ini. Jika Anda gagal melaporkan realisasi investasi sesuai prosedur, dividen yang Anda terima tidak akan dianggap sebagai penghasilan bebas pajak. Konsekuensinya cukup berat, antara lain:

  • Dividen Dalam Negeri

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dividen dari dalam negeri akan dikenakan PPh final sebesar 10% dan harus dibayarkan secara mandiri.

  • Dividen dari Luar Negeri dan Penghasilan Sejenis

Akan dikenakan tarif PPh umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  • Sanksi Administratif

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan juga dapat menimbulkan sanksi administratif, yang bisa berdampak serius pada keuangan dan reputasi wajib pajak.

Langkah-Langkah Pelaporan Melalui Coretax DJP

Pelaporan dividen dan penghasilan luar negeri dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang kini menjadi kanal resmi pelaporan digital Direktorat Jenderal Pajak. Berikut prosedur umumnya:

  • Login ke Akun Coretax

Masuk ke sistem dengan akun masing-masing, baik sebagai wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

  • Akses Menu Administrasi Pajak

Pilih opsi pembuatan permohonan baru dan lanjutkan ke pelaporan realisasi investasi.

  • Isi Data Penghasilan dan Investasi

Masukkan informasi dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima, serta data tentang bentuk investasi lanjutan, jumlah dana, dan waktu penempatan.

Setelah seluruh dokumen dan informasi dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima konfirmasi resmi bahwa laporan telah diterima. Arsip laporan tersebut bisa diunduh sebagai bukti digital pelaporan tahunan Anda.

Manfaatkan Kebijakan, Patuhi Aturan

Keringanan pajak atas dividen ini tentu menjadi angin segar bagi para investor dan pelaku usaha. Namun di balik keringanan itu, ada kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong repatriasi dana ke dalam negeri, tapi tanggung jawab pelaporan tetap menjadi bagian penting yang tak terpisahkan.

Agar tidak salah langkah, manfaatkan layanan profesional untuk memastikan setiap penghasilan Anda tercatat dan dilaporkan sesuai aturan. Dengan begitu, Anda bisa menikmati keuntungan investasi tanpa harus berhadapan dengan urusan perpajakan yang menyita waktu dan energi.

Jangan hanya fokus pada keuntungan dividen, tetapi juga pastikan setiap rupiah yang Anda hasilkan tercatat rapi dan sah di mata hukum.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.