Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggulirkan perubahan penting dalam administrasi perpajakan melalui terbitnya PER-7/PJ/2025. Peraturan ini secara khusus mengatur mekanisme dan tata cara pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan pendekatan baru berbasis sistem Coretax. Transformasi ini diharapkan bisa menyederhanakan proses administratif, sekaligus memperkuat validitas data perpajakan nasional. Namun demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memahami secara saksama isi peraturan ini agar tidak keliru dalam praktiknya.
Dalam peraturan yang baru ini, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama, terutama bagi pelaku usaha yang sedang atau akan mendaftarkan diri sebagai PKP. Berikut ini penjabaran lengkap mengenai aturan tersebut dalam bahasa yang lebih mudah dipahami.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Siapa Saja yang Wajib Mendaftar sebagai PKP?
Mengacu pada Pasal 48 PER-7/PJ/2025, usaha atau entitas yang wajib mendaftar sebagai PKP adalah mereka yang telah memenuhi batas omzet tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aturan ini juga memberi ruang bagi:
- Usaha kecil yang belum wajib mendaftar tetapi ingin menjadi PKP secara sukarela.
- Perusahaan yang belum mencapai ambang batas omzet namun sudah merencanakan aktivitas bisnis yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artinya, pengusaha memiliki fleksibilitas untuk mendaftar lebih awal jika ingin mempersiapkan legalitas dan aspek perpajakannya secara proaktif.
Ketentuan Khusus untuk Usaha Bersama (KSO)
Pasal 49 mengatur tentang KSO atau Kerja Sama Operasi. Apabila entitas usaha KSO:
- Mencapai nilai usaha di atas batas omzet usaha kecil, atau
- Salah satu anggotanya telah berstatus PKP,
maka KSO tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Ini merupakan langkah pengawasan tambahan untuk memastikan kolaborasi bisnis tetap berada dalam koridor perpajakan yang sah.
Alamat Usaha dan Lokasi Pelaporan
Dalam Pasal 50, peraturan menegaskan bahwa pelaporan pajak harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Adapun beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan:
Lokasi kegiatan utama wajib dicantumkan, bahkan jika perusahaan berada di zona perdagangan bebas.
Jika terdapat banyak lokasi usaha, maka salah satunya harus ditetapkan sebagai alamat utama untuk keperluan pendaftaran PKP.
Penggunaan Kantor Virtual sebagai Alamat Pendaftaran
Meningkatnya tren bisnis digital membuat penggunaan kantor virtual makin populer. Pasal 51 dari peraturan ini memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan kantor virtual sebagai alamat PKP, dengan syarat tertentu, antara lain:
- Perusahaan benar-benar melakukan kegiatan usaha di lokasi kantor virtual tersebut.
- Lokasi kantor virtual terdaftar di zona perdagangan bebas.
Namun, penting dicatat bahwa lokasi fisik kegiatan usaha lainnya tetap harus disebutkan secara eksplisit dalam pendaftaran.
Syarat untuk Penyedia Layanan Kantor Virtual
Bagi penyedia layanan kantor virtual, ada beberapa persyaratan penting agar lokasi mereka sah digunakan untuk pendaftaran PKP:
- Harus memiliki izin usaha yang masih berlaku dan dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legal lainnya.
- Memberikan layanan riil, bukan hanya alamat fiktif.
- Terdaftar sebagai penyedia jasa yang sah dalam sistem perpajakan.
Dengan syarat ini, pemerintah berharap dapat mencegah penyalahgunaan alamat untuk tujuan yang tidak sesuai aturan.
Saluran Pengajuan Pendaftaran PKP
Proses pendaftaran PKP kini bisa dilakukan secara digital melalui:
- Portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Aplikasi Terintegrasi DJP
- Pusat Layanan DJP
Dalam pengajuan online, pelaku usaha harus melampirkan dokumen seperti:
- Formulir yang ditandatangani secara elektronik,
- Peta lokasi usaha,
- Foto kondisi fisik tempat usaha.
Dokumen ini penting sebagai validasi awal sebelum dilakukan penelitian dan verifikasi oleh petugas pajak.
Proses Penelitian dan Keputusan dari Kantor Pajak
Setelah dokumen lengkap dikirimkan, Surat Permohonan Sertifikasi PKP akan dianggap sah saat pemohon menerima:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), atau
- Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Dokumen tersebut harus diterbitkan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
Kemudian, menurut Pasal 54, Kantor Pajak wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan maksimal dalam sepuluh hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan. Proses ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan.
Konsultan Pajak Bisa Jadi Solusi Praktis
Melihat kompleksitas yang ada, banyak pelaku usaha kini memilih menggunakan jasa Konsultan Pajak sebagai mitra strategis. Selain membantu dalam proses pendaftaran PKP, konsultan juga dapat memberikan panduan menyeluruh dalam manajemen kewajiban perpajakan, hingga membantu saat terjadi pemeriksaan pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.