New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultan Pajak – Banyak masyarakat mungkin belum menyadari bahwa pendapatan bunga dari tabungan di bank merupakan objek pajak. Meski jumlah pajaknya cenderung kecil dan sering langsung dipotong oleh bank, penting bagi setiap nasabah untuk memahami kewajiban perpajakan ini. Dengan begitu, Anda tetap menjadi wajib pajak yang taat aturan dan dapat menjalankan hak serta kewajiban secara tepat.

Pajak atas bunga tabungan termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, dan dikenakan secara final. Artinya, pajak dipotong langsung oleh bank dan tidak perlu dihitung ulang saat Anda menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, bukan berarti semua bunga tabungan akan dikenakan pajak. Pemerintah melalui regulasi tertentu telah menetapkan beberapa ketentuan yang memungkinkan nasabah terbebas dari pungutan ini, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Apa Itu Pajak Bunga Tabungan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018, tabungan didefinisikan sebagai simpanan milik nasabah pada bank, yang pencairannya hanya dapat dilakukan sesuai syarat tertentu yang telah disepakati antara nasabah dan pihak bank. Penarikan dana ini pun tidak bisa dilakukan menggunakan cek atau alat pembayaran lainnya.

Penghasilan berupa bunga yang diterima dari simpanan tersebut dikategorikan sebagai objek pajak, dengan tarif final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Ini berlaku baik untuk wajib pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun terdengar teknis, memahami hal ini sangat penting karena akan memengaruhi nilai bersih bunga yang Anda terima dan akurasi dalam pelaporan SPT.

Kapan Bunga Tabungan Tidak Dikenai Pajak?

Tidak semua bunga tabungan akan dikenai pajak. Ada beberapa pengecualian penting yang telah ditetapkan dalam PMK No. 212/PMK.03/2018, khususnya dalam Pasal 7, yang mengatur syarat-syarat di mana bunga tabungan tidak dikenai pajak. Berikut rinciannya:

  • Simpanan di Bawah Rp7,5 Juta

Jika total simpanan Anda dalam bentuk tabungan atau deposito termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak melebihi Rp7.500.000, maka bunga yang Anda peroleh tidak dikenakan pajak. Namun, penting dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila simpanan tersebut merupakan hasil pemecahan rekening untuk menghindari pajak.

Artinya, jika seseorang sengaja membagi simpanan besar ke beberapa rekening agar tetap di bawah batas Rp7,5 juta, maka pengecualian pajak tidak berlaku. Pemerintah tetap dapat menganggap hal itu sebagai bentuk penghindaran pajak.

  • Bunga dan Diskonto yang Diterima oleh Bank

Bank-bank yang berdiri di Indonesia, termasuk cabang bank asing yang beroperasi di dalam negeri, tidak dikenakan pajak atas bunga dan diskonto yang mereka terima dari produk simpanan. Ketentuan ini berlaku untuk operasional lembaga perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.

  • Dana Pensiun yang Sah

Bunga dari simpanan, deposito, maupun SBI yang diperoleh oleh lembaga dana pensiun resmi yaitu yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Keuangan juga tidak dikenai pajak, selama dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang bertujuan memberikan perlindungan bagi hak pensiunan.

Pentingnya Pelaporan dan Konsultasi Pajak

Meski sistem perpajakan di Indonesia telah menerapkan skema pemotongan otomatis, penting bagi setiap wajib pajak untuk tetap melaporkan penerimaan bunga tabungan dalam SPT tahunan. Ini menunjukkan kepatuhan Anda dalam administrasi perpajakan dan membantu negara dalam membangun sistem yang transparan.

Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami mekanisme perpajakan, termasuk pengisian SPT, pelaporan pajak, atau ingin memastikan hak Anda atas pengecualian pajak, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi tepat. Konsultan akan membantu Anda memahami seluk-beluk peraturan, menghindari kesalahan administrasi, serta memberi kepastian hukum atas penghasilan yang Anda peroleh.

Meski terlihat sepele, bunga tabungan tetap merupakan objek pajak yang harus diperhatikan. Namun, kabar baiknya, jika saldo Anda tidak lebih dari Rp7,5 juta, Anda bisa bebas pajak bunga. Pengecualian lainnya juga berlaku untuk institusi tertentu seperti bank dan dana pensiun yang sah.

Memahami ketentuan ini tidak hanya membantu Anda menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan, tetapi juga menunjukkan sikap sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.