Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Konsultan Pajak – Masih banyak pelaku usaha, bahkan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), belum sepenuhnya memahami perbedaan antara invoice dan faktur pajak. Kedua dokumen ini kerap dianggap sama karena keduanya muncul dalam proses transaksi jual beli. Padahal, invoice dan faktur pajak memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda secara signifikan. Memahami perbedaan keduanya penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Memahami Apa Itu Invoice dan Faktur Pajak

Secara umum, invoice atau faktur penjualan adalah dokumen komersial yang dibuat oleh penjual untuk mencatat rincian transaksi kepada pembeli. Dokumen ini mencantumkan informasi seperti jenis barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, total harga, serta tenggat waktu pembayaran. Invoice bersifat administratif dan digunakan sebagai dasar pencatatan pendapatan atau piutang dalam laporan keuangan perusahaan.

Sementara itu, faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini wajib dibuat setiap kali PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli. Dengan demikian, faktur pajak menjadi alat penting dalam pelaporan dan penyetoran pajak ke negara.

Perbedaan Utama Invoice dan Faktur Pajak

Agar lebih jelas, berikut beberapa poin perbedaan utama antara invoice dan faktur pajak yang perlu dipahami:

  • Fungsi Utama

Invoice berfungsi sebagai bukti penjualan yang digunakan dalam administrasi keuangan internal perusahaan. Sedangkan faktur pajak berfungsi sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut oleh PKP dan akan disetor ke negara.

  • Kewajiban Penerbitan

Invoice dapat dibuat oleh siapa saja yang menjual barang atau jasa, baik PKP maupun non-PKP. Namun, faktur pajak hanya boleh diterbitkan oleh PKP yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Subjek dan Objek

Faktur pajak hanya diterbitkan atas transaksi yang melibatkan barang dan/atau jasa kena pajak, sedangkan invoice berlaku untuk seluruh jenis transaksi penjualan tanpa terbatas pada pengenaan pajak.

  • Format dan Isi Dokumen

Invoice memiliki format yang bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Sebaliknya, faktur pajak harus memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan oleh DJP, seperti mencantumkan nomor seri faktur, identitas PKP, NPWP pembeli, dan detail PPN yang dipungut.

  • Penggunaan dalam Pelaporan Pajak

Faktur pajak menjadi bagian penting dalam perhitungan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran bagi PKP. Sementara itu, invoice hanya menjadi bagian dari pelaporan akuntansi dan tidak berkaitan langsung dengan pelaporan pajak jika tidak disertai faktur pajak.

Jenis-jenis Faktur Pajak dan Penyesuaiannya

Dalam praktiknya, faktur pajak memiliki beberapa jenis yang digunakan sesuai kebutuhan, di antaranya:

  • Faktur Pajak Keluaran: Diterbitkan oleh PKP atas penjualan barang atau jasa kena pajak.
  • Faktur Pajak Masukan: Diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lain.
  • Faktur Gabungan: Dibuat untuk mencatat penyerahan beberapa transaksi kepada pembeli yang sama dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu bulan.
  • Faktur Pengganti: Diterbitkan untuk menggantikan faktur yang salah ketik, rusak, atau tidak lengkap.
  • Faktur Dibatalkan: Digunakan ketika terjadi pembatalan transaksi atau terdapat kesalahan data seperti NPWP yang salah.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice

Penerbitan faktur pajak maupun invoice penjualan memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011, invoice penjualan berfungsi sebagai dokumen dasar pencatatan pendapatan atau piutang. Artinya, penerbitan invoice menandakan telah terjadi transaksi yang sah dan dicatat sebagai pendapatan oleh penjual.

Sementara itu, faktur pajak merupakan bukti pemungutan dan pengenaan PPN yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP. Pembuatan faktur pajak pun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan wajib mengikuti format e-Faktur yang berlaku.

Peran Konsultan Pajak dalam Mengelola Dokumen Transaksi

Mengelola administrasi perpajakan bisa menjadi hal yang rumit, apalagi bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis. Dalam situasi seperti ini, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi solusi yang bijak. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa seluruh faktur pajak diterbitkan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dapat membantu dalam proses pelaporan pajak secara efisien dan menghindari risiko sanksi akibat kesalahan administrasi.

Membedakan invoice dan faktur pajak bukanlah hal yang sulit jika dipahami dari fungsi dan tujuannya. Invoice digunakan untuk mencatat transaksi secara komersial, sedangkan faktur pajak berperan sebagai bukti pungutan pajak dalam transaksi kena pajak. Keduanya sama-sama penting, namun memiliki tanggung jawab yang berbeda. Dengan memahami perbedaannya, pelaku usaha dapat menjalankan administrasi bisnis dengan lebih tertib dan terhindar dari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.