Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Konsultan Pajak – Membuka usaha di luar negeri, seperti restoran khas Indonesia, bukan hanya langkah strategis secara bisnis, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan kekayaan budaya tanah air ke dunia. Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang merintis usaha di luar negeri, memahami peraturan perpajakan menjadi hal yang krusial agar usaha berjalan lancar dan bebas dari hambatan hukum termasuk ancaman pajak berganda. Di sinilah peran penting konsultan pajak di Jakarta yang dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan lintas negara dan memastikan bisnis Anda tetap patuh pada aturan.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Masalah Pajak Berganda

WNI yang memiliki usaha di luar negeri sering kali khawatir dengan potensi terkena pajak dua kali, baik dari negara tempat mereka berbisnis maupun dari Indonesia. Untungnya, pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama perpajakan internasional melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan sejumlah negara. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan keadilan pajak bagi para pelaku usaha global. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana WNI yang memiliki usaha di luar negeri bisa tetap patuh pajak tanpa terbebani pajak ganda.

Menentukan Status Subjek Pajak

Langkah pertama dalam memahami kewajiban pajak adalah mengenali status subjek pajak Anda. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021, ada dua kategori: subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Anda dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri jika:

  • Tinggal di Indonesia.
  • Menghabiskan waktu tertentu di Indonesia selama satu tahun.
  • Memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam tahun pajak berjalan.

Kapan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?

Status Anda dapat beralih menjadi subjek pajak luar negeri jika memenuhi kriteria berikut:

  • Tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • Telah menetap secara permanen di luar negeri.
  • Sumber utama penghasilan berasal dari negara lain.
  • Memiliki ikatan keluarga atau hubungan sosial dan ekonomi yang lebih kuat di luar negeri.

Jika Anda dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, Anda tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia.

Manfaatkan P3B agar Tak Terkena Pajak Dua Kali

Melalui P3B, Indonesia menentukan mana yang berhak mengenakan pajak, apakah negara tempat tinggal Anda sekarang, atau negara sumber penghasilan. Misalnya, jika bisnis Anda berada di luar negeri tapi dikelola dari Indonesia, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia. Namun, sesuai Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak yang sudah dibayar di luar negeri bisa dikreditkan di Indonesia menggunakan mekanisme foreign tax credit.

Ingin lebih mudah mengakses fasilitas P3B ini? Anda bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak yang berpengalaman di Jakarta.

Langkah-Langkah Menjaga Kepatuhan Pajak

Agar tidak terkena pajak dua kali dan tetap patuh secara hukum, WNI yang memiliki usaha di luar negeri sebaiknya melakukan hal-hal berikut:

  • Kenali status subjek pajak Anda – Tentukan apakah Anda termasuk subjek pajak luar negeri atau dalam negeri. Jika ingin resmi menjadi subjek pajak luar negeri, ajukan permohonan ke kantor pajak.
  • Tinjau perjanjian P3B – Cari tahu apakah negara tempat Anda berbisnis memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia dan pahami ketentuan di dalamnya.
  • Laporkan pendapatan dengan benar – Bila Anda masih termasuk subjek pajak dalam negeri, pastikan untuk mencantumkan semua penghasilan, termasuk dari luar negeri, dalam SPT tahunan Anda.
  • Ajukan kredit pajak luar negeri – Jika sudah membayar pajak di negara lain, Anda bisa mengajukan pengurangan beban pajak di Indonesia melalui pengkreditan pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.