Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Jasa Konsultan Pajak – Banyak wajib pajak mendadak keringat dingin ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat ini sejatinya adalah pengingat resmi bahwa ada pajak yang belum dibayar, atau mungkin denda dan bunga yang harus ditanggung karena telat setor. Misalnya saja, saat seseorang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), denda Rp100.000 sudah menanti. Kalau ternyata masih ada kekurangan bayar, misalnya Rp475.000, bunga keterlambatan pun ikut menyusul.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Kondisi seperti ini bukan barang baru. Tak sedikit yang merasa terbebani secara finansial, apalagi jika pengelolaan pajak belum rapi. Namun, DJP kini menawarkan solusi yang cukup menarik yaitu fitur “Deposit Pajak” lewat sistem Coretax. Inovasi ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan uang lebih dulu sebelum kewajiban pajak jatuh tempo. Tujuannya jelas menghindari denda dan bunga yang sering bikin pusing tujuh keliling.

Deposit Pajak, Apa Itu?

Di bawah sistem Coretax, fitur “deposit pajak” memungkinkan wajib pajak menyetor dana lebih awal. Bedanya, setoran ini tidak langsung dialokasikan untuk satu jenis pajak tertentu. Uang akan mengendap sebagai saldo, dan bisa digunakan sewaktu-waktu untuk menutup kewajiban pajak yang muncul. Tidak perlu lagi repot-repot membuat kode billing baru setiap kali ingin bayar pajak. Praktis dan hemat waktu.

Keuntungan yang Bisa Dipetik

Ada beberapa manfaat nyata dari fitur ini. Pertama, denda dan bunga bisa dihindari karena pembayaran dilakukan lebih awal. Kedua, proses pelaporan dan pembayaran pajak jadi lebih ringkas. Tak perlu bolak-balik membuat kode billing untuk setiap jenis pajak. Ketiga, sistem ini memberi keleluasaan dalam mengatur keuangan pajak. Saldo deposit bisa dipakai kapan pun selama ada cukup dana di dalamnya.

Ilustrasi Kasus Nyata

Ambil contoh Ibu Desi, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada 27 Februari 2025, ia memiliki saldo deposit pajak sebesar Rp9.800.000. Saat itu, ia telat melaporkan SPT Masa PPN, dan ternyata ada kurang bayar sebesar Rp8.750.000. Tanpa ribet membuat kode billing baru, Ibu Desi langsung menutup kekurangan itu dengan saldo depositnya. Ia pun lolos dari bunga keterlambatan. Namun, karena aturan tetap berlaku, denda administratif sebesar Rp475.000 tetap harus dibayar. Tapi setidaknya, bunga tak ikut menambah beban.

Batasan yang Perlu Diperhatikan

Meski terdengar fleksibel, penggunaan deposit pajak tetap punya aturannya. Saldo hanya bisa digunakan jika jumlahnya cukup untuk menutup seluruh kewajiban pajak. Jika misalnya tunggakan pajak mencapai Rp4.500.000 sementara saldo hanya Rp1.750.000, maka sistem tidak mengizinkan penggunaan sebagian saldo. Dalam situasi ini, wajib pajak harus membuat kode billing untuk pembayaran penuh seperti biasa.

Saldo Tanpa Kedaluwarsa

Satu hal yang cukup menguntungkan, saldo dalam deposit pajak tidak punya masa berlaku. Sama seperti dompet digital, sisa saldo akan terus ada dan bisa digunakan tahun-tahun berikutnya. Misalnya tahun ini ada sisa Rp3.000.000, maka tahun depan dana itu tetap utuh. Tapi perlu dicatat, DJP tidak memberikan bunga atas saldo yang mengendap. Jadi, meski aman, dana tersebut tidak “bertumbuh”.

Konsultan Pajak Bisa Jadi Teman Andalan

Bagi yang belum akrab dengan sistem ini atau ragu bagaimana mengelolanya, berkonsultasi dengan ahli bisa jadi jalan pintas yang bijak. Konsultan pajak, terutama yang berpengalaman di Jakarta, umumnya sudah sangat paham seluk-beluk fitur ini. Mereka bisa membantu wajib pajak mengoptimalkan penggunaan deposit, sekaligus memastikan tidak ada celah yang membuat terkena denda di kemudian hari.

Lewat fitur deposit pajak dalam aplikasi Coretax, DJP membuka peluang baru bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka dengan cara yang lebih terencana dan fleksibel. Bukan hanya soal terhindar dari denda, tapi juga bagaimana mengatur strategi keuangan pajak dengan lebih cerdas. Sistem ini bukan sekadar alat, tapi bisa jadi senjata andalan untuk menjinakkan kewajiban pajak yang kerap datang tanpa aba-aba.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.