Business and tax concept. Wooden blocks spelling out TAX 2025, surrounded by coins and a calculator. Tax deduction planning. Financial research, government taxes and calculation tax return.


Jasa Pajak – Buat para investor Indonesia, terutama yang baru merambah pasar saham luar negeri, ada satu hal yang kadang kelewat: urusan pajaknya. Banyak yang belum ngeh kalau keuntungan dari jual saham di luar negeri, atau yang biasa disebut capital gain, juga kena pajak di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Strategi Efektif Mengelola Pajak Restoran (PB1) untuk Bisnis Kuliner

Jadi begini ceritanya. Pemerintah Indonesia punya aturan yang mewajibkan semua Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri buat melaporkan semua penghasilannya. Bukan cuma yang dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Termasuk untung dari saham asing. Kenapa begitu? Karena kita pakai sistem pajak worldwide income. Artinya, dari mana pun sumber duitnya, tetap aja kena pajak di sini.

Wajib Lapor di SPT

Nah, penghasilan dari capital gain tadi harus dicatat di Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Kalau kamu termasuk wajib pajak perorangan, biasanya pakai formulir 1770, atau versi ringkasnya 1770S atau 1770SS. Ada bagian khusus di SPT itu buat nyatet penghasilan luar negeri. Tinggal masukin di kolom “Penghasilan Luar Negeri atau Penghasilan Lainnya”.

Cuma ingat ya, kalau untungnya masih dalam bentuk mata uang asing, harus dikonversi dulu ke rupiah. Biasanya pakai kurs pajak atau kurs tengah dari Bank Indonesia yang berlaku di akhir tahun pajak, umumnya per 31 Desember. Kalau masih nyimpen saham atau aset lain di luar negeri sampai akhir tahun, jangan lupa juga masukin ke daftar harta di SPT. Jangan sampai ketinggalan.

Tenggat Waktu Jangan Diabaikan

Urusan pajak ini ada batas waktunya. Pelaporan SPT Tahunan maksimal disetor tiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi kalau kamu cuan dari saham luar negeri sepanjang tahun 2025, kamu wajib lapor sebelum 31 Maret 2026. Lewat dari itu? Ya, siap-siap aja kena sanksi atau denda. Nggak enak, kan?

Sudah Bayar Pajak di Luar Negeri? Buktikan

Kalau kamu udah bayar pajak atas capital gain itu di luar negeri, kamu bisa ajukan potongan atau yang dikenal sebagai kredit pajak luar negeri di Indonesia. Tapi harus ada buktinya. Minimal lampirkan dokumen seperti bukti setor atau bukti potong dari otoritas pajak negara asal. Itu nanti jadi pegangan supaya pajak yang udah dibayar di luar bisa dikurangkan dari pajak yang mesti dibayar di sini. Semua itu merujuk ke ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kalau Masih Kurang Bayar?

Setelah kamu isi SPT dan ternyata masih ada kekurangan bayar, ya mau nggak mau harus dibayar sebelum deadline. Jangan ditunda-tunda karena kalau telat bayar bisa berujung ke denda juga. Jadi lebih baik diberesin lebih awal.

Bingung? Konsultan Pajak Bisa Bantu

Buat yang merasa ribet atau pusing ngurusin detailnya, nggak ada salahnya pakai jasa konsultan pajak. Apalagi buat yang udah mulai sering main di saham luar negeri. Mereka bisa bantu hitung untung bersih, lapor pajaknya, sampai urus dokumen pendukungnya. Jadi kamu tinggal duduk manis, semua urusan pajak bisa kelar dengan rapi.

Begitulah kurang lebih prosesnya. Walau kelihatannya ribet, kalau dicicil dan dilakukan dengan benar, urusan pajak capital gain ini sebenarnya bisa dilalui tanpa drama. Yang penting, tahu aturan mainnya dan nggak nunda-nunda. Toh, taat pajak juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara, kan?

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.