Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Konsultan Pajak – Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kewajiban bagi beberapa pelaku usaha yang memenuhi syarat tertentu. Jika Anda seorang pengusaha atau pemilik perusahaan yang ingin mendaftar sebagai PKP, ada beberapa prasyarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi agar pengajuan pengukuhan Anda dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara mendetail persyaratan pengukuhan PKP dan cara-cara yang tepat dalam mengikuti proses tersebut, termasuk konsultasi dengan konsultan pajak apabila diperlukan.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan

Persyaratan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Tidak semua pelaku usaha dapat langsung dikukuhkan, melainkan hanya yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Dalam hal ini, baik individu maupun perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam undang-undang perpajakan dapat mengajukan permohonan menjadi PKP. Bahkan, beberapa pelaku usaha mungkin diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP.

Menurut Pasal 3A UU No. 42 tahun 2009 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemilik usaha yang menyediakan barang atau jasa yang dikenakan pajak harus melaporkan perusahaan mereka untuk diverifikasi sebagai PKP, kecuali pemilik usaha kecil yang sudah dibatasi oleh Menteri Keuangan. Pengajuan permohonan PKP bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan lokasi usaha atau tempat tinggal calon PKP.

Syarat Utama untuk Pengukuhan PKP

Salah satu persyaratan utama untuk verifikasi sebagai PKP adalah berdasarkan pendapatan tahunan atau peredaran bruto perusahaan. Berdasarkan PMK 197/2013 yang mengatur batasan pengusaha kecil PPN, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tahunan lebih dari Rp4,8 miliar wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Bagi pengusaha dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar, ada dua opsi:

  • Tidak perlu mendaftar sebagai PKP jika tidak ingin menggunakan PPN.
  • Dapat memilih untuk mengajukan permohonan PKP meskipun tidak diwajibkan.

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran PKP untuk menghindari permasalahan di masa mendatang, terutama terkait dengan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Persyaratan Umum Pengajuan PKP

Berikut adalah syarat-syarat standar yang harus dipenuhi oleh setiap calon PKP:

  • Formulir Pengukuhan PKP: Anda harus mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Salinan Kartu Identitas Pengurus: Untuk warga negara Indonesia (WNI), salinan KTP diperlukan, sementara untuk warga negara asing (WNA) diperlukan Paspor atau KITAS/KITAP.
  • Salinan NPWP Pengurus: Setiap pengurus yang terlibat dalam usaha juga harus melampirkan salinan NPWP.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan: Salinan akta pendirian dan perubahan yang relevan, serta surat penunjukan kantor pusat.
  • Laporan SPT Tahunan: Anda harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun terakhir.
  • Tidak Ada Tunggakan Pajak: Pastikan tidak ada tunggakan pajak yang terdaftar atas nama Anda atau perusahaan Anda.

Persyaratan Dokumen untuk PKP yang Mengajukan SPT PPN

Bagi perusahaan yang akan mengajukan SPT PPN, ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi:

  • Wajib Pajak Badan dengan Status Pusat/Induk
  • Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat untuk Badan Usaha Tetap (BUT).
  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terkait, terutama bagi WP badan dalam negeri.
  • Fotokopi Paspor jika pengurus perusahaan adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus yang menjelaskan sifat dan ruang lingkup perusahaan beserta alamat perusahaan.
  • Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang
  • Kartu NPWP pimpinan cabang atau fotokopi NPWP pengurus yang bertanggung jawab, jika pengurus adalah WNA tanpa NPWP.
  • Akta Pendirian dan perubahannya, jika badan usaha dalam negeri.
  • Surat Penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.
  • Surat Pernyataan yang menguraikan sifat kegiatan usaha dan lokasi perusahaan yang disediakan oleh salah satu manajer cabang.

Proses Pengajuan Pengukuhan PKP

Setelah memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan dokumen dan administratif, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan lokasi usaha Anda. Selama proses pengajuan, pihak DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah disampaikan, dan dalam beberapa kasus, pengusaha atau wajib pajak akan diminta untuk menjalani survei langsung oleh pihak KPP.

Survei oleh KPP

Salah satu tahap penting dalam pengukuhan PKP adalah survei yang dilakukan oleh petugas KPP untuk memastikan bahwa usaha yang didaftarkan benar-benar beroperasi sesuai dengan informasi yang diberikan dalam dokumen pengajuan. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi keberadaan usaha dan memastikan bahwa dokumen yang diajukan valid.

Jika usaha Anda lolos dari survei ini dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, maka pengukuhan sebagai PKP akan disetujui dan Anda akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Konsultasi dengan Konsultan Pajak

Jika Anda merasa kesulitan atau bingung dengan prosedur yang rumit dalam proses pengukuhan PKP, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Konsultan pajak dapat memberikan bantuan dalam menyusun dokumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dengan benar. Mereka juga dapat membantu memandu Anda selama proses verifikasi dan survei untuk memastikan kelancaran pengukuhan PKP.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.