Tax concept with icons on wooden blocks Tax reduction planning, expenses, accounting, VAT and property taxes. Request a tax refund and submit taxes for online tax documents to the government.


Jasa Konsultan Pajak – Dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil di era globalisasi, dunia telah mengalami kemajuan besar dalam reformasi pajak melalui kebijakan Global Minimum Tax. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan struktur perpajakan yang lebih seimbang dengan mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak melalui teknik pengalihan laba serta erosi basis pajak. Sebagai bagian dari inisiatif OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Indonesia secara resmi mengadopsi kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Dengan adanya kebijakan ini, konsultan pajak dapat membantu perusahaan multinasional dalam mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih efisien.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola perpajakan global, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang menjalankan bisnisnya di Indonesia membayar pajak secara lebih adil. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keadilan pajak dan memperkuat perekonomian nasional.

Ruang Lingkup dan Pengecualian dalam GloBE

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 136/2024, beberapa entitas tertentu dikecualikan dari penerapan Global Anti-Base Erosion (GloBE), asalkan memenuhi empat kriteria utama berikut:

  • Pendirian dan Kepemilikan: Entitas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Tujuan dan Fungsi: Organisasi yang berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan atau mengelola serta menginvestasikan aset milik negara. Kebijakan GloBE berlaku untuk entitas yang menjadi bagian dari grup bisnis dengan pendapatan kotor global minimal sebesar 750 juta euro.
  • Akuntabilitas: Organisasi harus menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah dan mempertanggungjawabkan seluruh kinerjanya.
  • Distribusi Aset: Jika entitas dibubarkan, seluruh aset yang dimilikinya serta keuntungan bersihnya akan diserahkan kepada pemerintah.

Entitas Global yang Dikecualikan

Beberapa organisasi internasional juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari penerapan GloBE. Organisasi ini mencakup organisasi antar pemerintah, organisasi supranasional, serta entitas atau badan yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antar pemerintah. Kriteria utama yang mendasari pengecualian tersebut meliputi:

  • Kepemilikan: Mayoritas kepemilikan organisasi berada di bawah pemerintah.
  • Hak Istimewa dan Kekebalan: Organisasi ini menikmati hak istimewa serta kekebalan hukum yang diberikan berdasarkan perjanjian dengan negara atau yurisdiksi tempatnya beroperasi.
  • Tujuan Nirlaba: Pendapatan organisasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam peraturan hukum atau anggaran dasarnya.

Organisasi Nirlaba yang Tidak Terkena GloBE

Jenis organisasi yang beroperasi dengan tujuan nirlaba juga mendapatkan pengecualian dari kebijakan GloBE. Organisasi tersebut meliputi entitas yang bergerak di bidang filantropi, ilmu pengetahuan, seni, budaya, olahraga, agama, dan pendidikan. Selain itu, organisasi yang memiliki tujuan serupa seperti kamar dagang, serikat bisnis, asosiasi profesional, serikat pekerja, serta asosiasi hortikultura dan pertanian juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Pengecualian ini ditujukan untuk melindungi organisasi yang secara nyata berkontribusi dalam kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat.

Pengecualian bagi Dana Pensiun

Dana pensiun juga merupakan salah satu kategori yang tidak termasuk dalam cakupan GloBE. Ada dua jenis entitas yang mendapatkan pengecualian dalam hal ini, yaitu:

  • Entitas Pengelola Manfaat Pensiun: Organisasi yang bertugas mengawasi atau mengelola manfaat pensiun bagi karyawan. Entitas ini dapat diatur oleh hukum negara atau didirikan untuk memastikan kewajiban pensiun tetap terjamin, bahkan dalam kondisi kebangkrutan perusahaan induk.
  • Entitas Layanan Pensiun: Organisasi yang mengelola investasi dana pensiun atau melakukan aktivitas pendukung lainnya yang berkaitan dengan layanan pensiun.

Entitas Dana Investasi yang Tidak Terkena GloBE

Organisasi yang didirikan untuk menghimpun dana dari berbagai investor dan menginvestasikannya sesuai kebijakan investasi yang telah ditentukan juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari aturan GloBE. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 7 PMK 136/2024 dan bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dikelola oleh entitas investasi tetap berjalan tanpa terkena beban pajak tambahan.

Pengecualian bagi Dana Investasi Real Estat

Dana investasi yang bergerak di sektor properti atau dikenal sebagai Real Estate Investment Vehicle (REIV) juga termasuk dalam daftar entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE. Namun, untuk mendapatkan pengecualian ini, dana investasi real estat harus memenuhi kriteria berikut:

  • Perpajakan Tunggal: Pajak dibayarkan hanya satu kali, baik di tingkat entitas maupun pemegang kepentingan, dengan penundaan maksimum satu tahun.
  • Kepemilikan Aset: Organisasi ini harus memiliki kepemilikan yang tersebar luas di masyarakat dan aset utamanya berupa properti atau real estat.

Implikasi dan Manfaat Global Minimum Tax

Penerapan Global Minimum Tax melalui kebijakan GloBE membawa sejumlah dampak positif bagi Indonesia. Beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh antara lain:

  • Meningkatkan Keadilan Pajak: Dengan adanya aturan ini, perusahaan multinasional tidak dapat lagi memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak melalui skema pengalihan laba.
  • Memperkuat Tata Kelola Perpajakan: Regulasi ini membantu Indonesia dalam memperbaiki sistem perpajakan dan memperkuat kepatuhan pajak di tingkat global.
  • Meningkatkan Penerimaan Negara: Dengan memastikan bahwa perusahaan besar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat secara signifikan.
  • Menjaga Daya Saing Ekonomi: Dengan adanya standar pajak global yang lebih ketat, perusahaan di Indonesia dapat bersaing secara lebih sehat tanpa adanya praktik penghindaran pajak yang tidak adil.

Sebagai kesimpulan, penerapan Global Minimum Tax di Indonesia melalui PMK 136/2024 merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Dengan regulasi yang ketat dan pengecualian bagi entitas tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.