Flowing sand shaped of tax text inside the hourglass. (3d render)


Jasa Pajak – Seiring dengan perkembangan teknologi digital, sistem administrasi perpajakan di Indonesia juga mengalami perubahan signifikan. Salah satu terobosan penting adalah aplikasi konfirmasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak yang sebelumnya memerlukan prosedur manual, termasuk kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan menggunakan teknologi digital, Coretax menawarkan cara mutakhir yang memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan transparan.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Konsep Dasar Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu dan berkewajiban untuk melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses pengukuhan ini biasanya melibatkan verifikasi dokumen dan bukti yang menunjukkan bahwa usaha atau bisnis wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelum diperkenalkannya Coretax, pengukuhan PKP sering kali memakan waktu dan melibatkan prosedur yang kompleks, termasuk kunjungan fisik ke KPP.

Coretax, dengan memanfaatkan teknologi digital, mengubah seluruh prosedur pengukuhan PKP menjadi lebih mudah dan efisien. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan PKP untuk tujuan PPN secara online tanpa perlu hadir langsung di kantor pajak. Sistem ini mengurangi ketergantungan pada prosedur manual, menghemat waktu, dan meminimalkan biaya administrasi.

Inovasi Utama Coretax dalam Proses Pengukuhan PKP

Berikut ini adalah beberapa inovasi utama yang ditawarkan oleh Coretax dalam proses konfirmasi PKP:

  • Digitalisasi Lengkap: Tanpa Kunjungan Fisik dan Tanpa Kertas

Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke KPP untuk menyerahkan dokumen dan mengisi formulir permohonan PKP secara manual. Dengan adanya Coretax, seluruh proses dapat dilakukan secara online. Wajib pajak hanya perlu mengakses platform Coretax, mengisi formulir secara digital, dan mengunggah dokumen pendukung. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi penggunaan kertas, yang tentunya lebih ramah lingkungan.

  • Verifikasi Otomatis dengan Sumber Kebenaran Tunggal

Salah satu keunggulan Coretax adalah sistem verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan berbagai sumber data pemerintah terkait. Data omset tahunan, kepemilikan tempat usaha, dan dokumen lainnya akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem. Ini memastikan bahwa data yang dimasukkan wajib pajak adalah valid dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan data.

  • Penilaian Risiko Otomatis Berbasis Teknologi CRM

Coretax menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM) untuk menganalisis risiko yang terkait dengan wajib pajak. Aplikasi dengan tingkat risiko rendah dapat diproses dengan cepat, bahkan hanya dalam satu hari kerja, tanpa perlu survei lapangan. Sistem ini memungkinkan proses pengajuan PKP menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa mengorbankan akurasi dan kepatuhan.

  • Pemberitahuan Hasil Secara Real-Time

Salah satu fitur yang sangat dihargai oleh wajib pajak adalah pemberitahuan hasil permohonan secara real-time. Begitu pengajuan diproses, hasilnya akan langsung dikirimkan ke alamat email wajib pajak atau akun Coretax. Wajib pajak akan segera mengetahui apakah permohonan mereka diterima atau ditolak, memberikan kepastian waktu yang sangat dibutuhkan dalam proses administrasi pajak.

Cara Menggunakan Coretax untuk Permohonan PKP

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan PKP melalui Coretax, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti:

  • Masuk ke Platform Coretax

Wajib pajak perlu masuk ke platform Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan untuk memasukkan data yang benar, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang diperlukan.

  • Akses Menu Konfirmasi PKP

Setelah login, wajib pajak dapat mengakses menu utama ‘Portal’ dan memilih submenu ‘Konfirmasi PKP’. Ini adalah langkah pertama dalam memulai proses pengajuan permohonan PKP.

  • Mengisi Formulir Secara Otomatis

Coretax akan menampilkan formulir pengajuan PKP yang sudah diisi sebagian secara otomatis berdasarkan data yang telah tersedia. Wajib pajak hanya perlu melengkapi kolom-kolom yang kosong dan memastikan informasi yang dimasukkan akurat.

  • Menentukan Status Perwakilan atau Kuasa

Jika pengajuan dilakukan oleh perwakilan atau kuasa pajak, wajib pajak harus memilih opsi ‘Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak’. Namun, jika permohonan diajukan langsung oleh wajib pajak, kolom ini bisa dibiarkan kosong.

  • Pengunggahan Dokumen Pendukung

Wajib pajak harus mengunggah dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti omset tahunan, surat izin usaha, atau dokumen lainnya yang diperlukan. Coretax memungkinkan pengunggahan dokumen dalam format digital yang lebih efisien.

  • Verifikasi dan Penilaian Risiko

Setelah dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi otomatis dan penilaian risiko berdasarkan informasi yang diberikan. Proses ini dilakukan dalam hitungan detik dan dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.

  • Menunggu Pemberitahuan Hasil

Setelah proses verifikasi selesai, wajib pajak akan menerima pemberitahuan hasil pengajuan secara real-time. Keputusan akan dikirimkan melalui email atau dapat diakses langsung di akun Coretax.

Manfaat Menggunakan Coretax

Menggunakan Coretax untuk mengajukan permohonan PKP memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, tanpa perlu mengunjungi KPP secara fisik.
  • Transparansi dan Keakuratan: Dengan verifikasi otomatis dan penilaian risiko berbasis teknologi, wajib pajak dapat memastikan bahwa proses administrasi pajak dilakukan secara transparan dan akurat.
  • Aksesibilitas yang Lebih Baik: Wajib pajak dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja, tanpa terkendala oleh jam kerja kantor pajak.
  • Pengurangan Konsumsi Kertas: Digitalisasi mengurangi penggunaan kertas, yang tidak hanya menghemat biaya tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.