Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini mendapat dorongan dari Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk bersikap lebih agresif dalam menindak pelaku ekonomi gelap yang mengurangi pendapatan pajak Indonesia. Salah satu sektor utama yang disorot adalah industri perjudian daring yang terus berkembang. Menurut definisi dari Investopedia, ekonomi bayangan mencakup kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan atau dianggap ilegal karena tidak mengikuti aturan hukum atau tidak memenuhi persyaratan pelaporan resmi. Aktivitas ini sering juga disebut sebagai ekonomi informal atau ekonomi bawah tanah. Sebagai wajib pajak, penting untuk terus mengikuti berita perpajakan semacam ini dan berkonsultasi dengan konsultan pajak, guna menghindari sanksi pajak.
Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Tantangan Perjudian Daring dalam Ekonomi Bayangan
Menurut Anggito, perjudian daring menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk perjudian daring yang banyak digemari adalah taruhan skor pertandingan sepak bola internasional. Dia menyoroti bahwa pemenang dari taruhan ini tidak hanya lolos dari pembayaran pajak, tetapi juga tidak terkena penalti, yang berarti keuntungan mereka tetap utuh tanpa potongan apapun.
Anggito menegaskan bahwa otoritas pajak harus menangani kenyataan ini secara serius. Pemerintah mungkin perlu meningkatkan pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor perjudian daring yang berkembang pesat ini. Namun, ia juga menyadari bahwa para pelaku perjudian daring jarang sekali melaporkan aset atau keuntungan yang mereka peroleh dari aktivitas ini, sehingga aset tersebut tidak tercatat di otoritas pajak.
Pentingnya Peningkatan Kemampuan Petugas Pajak
Anggito menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pajak dalam mendeteksi pendapatan dari sektor ekonomi gelap ini, termasuk dari perjudian daring. Dengan peningkatan ini, diharapkan petugas pajak mampu melacak aliran uang yang tersembunyi dari ekonomi gelap, terutama di sektor-sektor yang beroperasi di dunia maya. Selain itu, ia juga meminta DJP untuk lebih serius dalam mengawasi aliran pendapatan dari berbagai sektor digital yang belum tercatat di sistem perpajakan nasional.
Kendala dalam Menangani Ekonomi Bayangan yang Terus Berkembang
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ekonomi gelap di Indonesia berkontribusi antara 30% hingga 40% dari PDB Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perekonomian Indonesia tidak tercakup dalam sistem perpajakan. Pemerintah kini memberikan perhatian pada masalah ini, terutama dalam Nota Keuangan II dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, di mana pertumbuhan ekonomi bayangan disebut sebagai salah satu hambatan utama dalam mencapai target penerimaan pajak.
Perubahan struktur ekonomi yang semakin digital dan meningkatnya sektor-sektor yang tidak terorganisir menjadi faktor utama yang mendorong ekonomi gelap ini. Digitalisasi memang memudahkan proses bisnis, namun sekaligus membuka peluang untuk penghindaran pajak. Diperkirakan bahwa ekonomi bayangan akan terus berkembang jika tidak ada sistem yang mampu mencatat aktivitas ekonomi digital ini secara efektif.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.