Mengatasi SKP yang Salah, Langkah-Langkah Pembatalan dan Tips Penting

Mengatasi SKP yang Salah, Langkah-Langkah Pembatalan dan Tips Penting


Jasa Konsultan Pajak – Surat Ketetapan Pajak (SKP) digunakan untuk berbagai tujuan administrasi perpajakan, termasuk penagihan pajak yang belum dibayar, pengumuman jumlah pajak yang terutang, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penjatuhan sanksi administratif. Jika Anda sebagai wajib pajak merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang SKP dan bagaimana cara mengajukan pembatalannya.

Baca juga: Integrasi Pajak Daerah, Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu

SKP yang Dapat Dikembalikan

Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pembatalan terhadap SKP yang telah diterbitkan jika ditemukan kesalahan dalam proses pemeriksaan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur hal ini dalam ayat (1) huruf d. Menurut ketentuan tersebut, SKP yang diterbitkan tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama wajib pajak atau tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dapat dibatalkan. Baik wajib pajak maupun pemeriksa pajak (otoritas pajak) harus bersama-sama membahas hasil pemeriksaan saat pembahasan akhir. Hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan koreksi pajak terutang yang disetujui atau tidak disetujui serta perhitungan sanksi administrasi. Berita acara ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, permohonan pembatalan SKP tidak akan dipertimbangkan jika wajib pajak tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang telah ditetapkan. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lainnya.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

Untuk mengajukan pembatalan SKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • SKP tidak ditawarkan untuk direviu atau dikomentari.
  • SKP tidak diajukan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  • Wajib pajak mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  • Surat Ketetapan Pajak diajukan sebagai upaya membatalkan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak sesuai, atau SKP yang tidak diajukan untuk pengurangan atau pembatalan, namun wajib pajak mencabutnya. Permohonan pembatalan SKP tidak dapat diajukan jika wajib pajak telah mengajukan keberatan, meskipun keberatan tersebut ditolak atau tidak dipertimbangkan.

Ketentuan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

  • Satu SKP untuk Satu Permohonan: Setiap permohonan pembatalan SKP harus diajukan secara terpisah untuk setiap SKP.
  • Alasan Pengajuan: Permohonan harus menjelaskan alasan tidak diterbitkannya SPHP atau alasan tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk memahami ketentuan dalam mengajukan pembatalan SKP ini.
  • Pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar: Permohonan harus diajukan ke KPP terdaftar dan harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika wajib pajak tidak dapat menandatangani, surat kuasa khusus harus dilampirkan.

Pembatalan Permohonan yang Tidak Dapat Diproses

  • SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Jika SKP dikeluarkan berdasarkan pernyataan tertulis dari wajib pajak atas kemauan sendiri, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Berdasarkan PMK 8/2013 Pasal 22 ayat 5, wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebanyak satu kali.
  • SKP Lebih Bayar (SKPLB): Pasal 17 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa SKPLB yang diterbitkan akibat pemeriksaan tidak dapat dimintakan pembatalan.
  • SKP Berdasarkan Hasil Verifikasi: Wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan SKP yang didasarkan pada hasil verifikasi jika SKP tersebut diterbitkan tanpa disertai surat pemberitahuan hasil verifikasi atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak.

Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi administrasi perpajakan dan mengajukan pembatalan SKP jika diperlukan. Konsultan pajak dapat membantu Anda dengan proses ini, memastikan semua prosedur diikuti dengan benar dan tepat waktu.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.