Syarat Utama untuk Mendapatkan Potongan Pajak 3% pada PPh Badan

Syarat Utama untuk Mendapatkan Potongan Pajak 3% pada PPh Badan


Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak adalah profesional yang memiliki keahlian dalam menangani berbagai permasalahan terkait kewajiban pajak, baik untuk individu maupun badan usaha. Keberadaan konsultan pajak ini sangat penting karena mereka memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman luas dalam bidang perpajakan. Mereka dapat memberikan bantuan yang signifikan dalam upaya meminimalkan tarif pajak penghasilan badan, yang tentunya dapat memberikan keuntungan besar bagi perusahaan. Agar dapat memanfaatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan. Artikel ini akan membahas berbagai ketentuan terkait hal tersebut.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong

Menurut ketentuan pajak yang berlaku, wajib pajak badan yang memenuhi syarat tertentu dapat menikmati tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sebesar 19%, dibandingkan tarif umum yang sebesar 22%. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya dalam pasal 17 ayat 2B yang telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa terdapat potongan tarif sebesar 3% yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan berikut:

  • Badan Usaha Berbentuk PT atau Perseroan Terbuka: Hanya badan usaha yang berbentuk perseroan terbuka atau PT yang dapat memanfaatkan potongan tarif ini.
  • Jumlah Saham yang Disetor dan Diperdagangkan: Wajib pajak badan harus memiliki jumlah saham yang disetorkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal 40%.
  • Syarat-Syarat Tertentu: Selain kriteria di atas, badan usaha juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan yang diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan kebijakan tersebut, fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan badan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi semua syarat, termasuk memiliki PT dan saham yang diperdagangkan di BEI dengan persentase yang ditentukan.

Apa yang Dimaksud dengan Syarat Tertentu?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2023 telah menjelaskan lebih rinci mengenai syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3%. Dalam peraturan tersebut, terdapat empat syarat utama, yaitu:

  • Jumlah Pemegang Saham: Saham yang disetorkan oleh perusahaan harus dimiliki oleh minimal 300 pihak. Ini berarti, perusahaan harus memiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  • Kepemilikan Saham: Masing-masing dari 300 pihak pemegang saham tersebut hanya diperbolehkan memiliki saham kurang dari 5% dari total saham yang disetor dan ditempatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada satu pihak yang memiliki pengaruh dominan.
  • Durasi Kepemilikan: Syarat mengenai jumlah saham yang diperdagangkan di BEI (minimal 40%) dan persyaratan terkait kepemilikan saham oleh pihak ketiga harus dipenuhi selama minimal 183 hari kalender dalam satu periode tahun pajak.
  • Penyampaian Laporan: Perseroan terbuka atau PT harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemenuhan syarat tertentu. Laporan ini meliputi laporan kepemilikan saham dan laporan bulanan yang berkaitan dengan pemegang saham utama serta pengendalian saham.

Jika sebuah wajib pajak badan tidak dapat memenuhi semua ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, mereka tidak dapat memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan badan dan akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22%. Untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dapat dikelola dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu perusahaan dalam memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut serta memastikan bahwa pengelolaan kewajiban perpajakan dilakukan secara efisien dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan bantuan konsultan pajak, perusahaan dapat memanfaatkan pengurangan tarif pajak yang tersedia secara legal dan mengoptimalkan pengelolaan kewajiban pajak mereka. Konsultan pajak berperan penting dalam memberikan panduan dan strategi untuk meminimalkan kewajiban pajak, sehingga perusahaan dapat fokus pada kegiatan operasional dan pengembangan bisnis tanpa harus khawatir mengenai kepatuhan pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.