Waspadai! 4 Kondisi Penting Ini agar Surat Pemberitahuan Pajak Anda Tak Tersandung

Waspadai! 4 Kondisi Penting Ini agar Surat Pemberitahuan Pajak Anda Tak Tersandung


Konsultasi Pajak – Untuk Anda yang tengah merencanakan atau telah menjadwalkan penyampaian surat pemberitahuan atau SPT tahunan menjelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan, penting bagi Anda untuk memahami informasi tambahan yang diperlukan agar surat pemberitahuan dapat disampaikan dan diterima sesuai dengan kebijakan otoritas pajak. Bagi yang bingung tentang cara memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan pelaporan SPT, meminta bantuan konsultan pajak adalah langkah bijak. Mereka akan membantu menangani segala masalah pajak yang Anda hadapi.

Baca juga: Memahami Peran Penting Jasa Pajak dalam Perekonomian

PMK No. 243 Tahun 2014 dengan amandemen terakhirnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, menetapkan empat kondisi yang bisa membuat surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan. Setiap surat pemberitahuan yang dilaporkan akan mendapatkan tindakan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengeluarkan pengumuman atau memberitahukan secara tertulis pada wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PMK No. 243 Tahun 2014 pasal 19 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021.

Lebih lanjut, UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjelaskan detail tentang berbagai kondisi yang dapat menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. Terdapat empat jenis kondisi yang dijelaskan dalam kebijakan tersebut, yaitu:

Kondisi Pertama

Surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan jika tidak memiliki tanda tangan dari wajib pajak atau kuasanya. Hal ini termasuk dalam ketentuan PMK No. 243 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021. Tanda tangan bisa berupa tanda tangan biasa, digital, atau stempel, namun jika dilakukan oleh kuasa pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus.

Kondisi Kedua

Surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan jika tidak lengkap dengan dokumen atau keterangan yang dibutuhkan. Hal ini dijelaskan dalam PMK No. 243 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa surat pemberitahuan harus dilengkapi dengan dokumen dan keterangan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak yang berlaku.

Kondisi Ketiga

Surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan jika menyatakan adanya lebih bayar, namun diserahkan setelah periode 3 tahun pajak sejak berakhirnya bagian tahun pajak atau masa pajak yang bersangkutan, serta telah diberi peringatan tertulis.

Kondisi Keempat

Surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan jika diajukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan rangkaian pemeriksaan pada wajib pajak, termasuk pemeriksaan buku perpajakan secara terbuka atau setelah penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Pemeriksaan ini biasanya dimulai pada tanggal yang sama dengan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal yang tercantum pada surat panggilan untuk pemeriksaan di kantor.

Pemeriksaan buku perpajakan yang terbuka dimulai pada tanggal SPT pemeriksaan buku perpajakan disampaikan pada pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemeriksaan bukti permulaan.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang penyampaian SPT, berkonsultasilah dengan konsultan pajak. Mereka akan memberikan panduan yang diperlukan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.