Tips Cerdas Mengelola Pemotongan PPh untuk Sponsorship

Tips Cerdas Mengelola Pemotongan PPh untuk Sponsorship


Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak adalah ahli yang dapat membantu Anda dalam mengatasi berbagai masalah perpajakan yang mungkin Anda hadapi, baik sebagai wajib pajak badan usaha maupun individu. Jika Anda menghadapi kesulitan terkait kewajiban perpajakan, termasuk hal-hal terkait pajak penghasilan (PPh) untuk sponsorship, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi langkah yang sangat bermanfaat. Salah satu topik yang sering dibahas adalah mengenai kebijakan pajak penghasilan terkait sponsorship. Jika Anda memiliki kewajiban terkait PPh sponsorship, berikut ini adalah penjelasan yang relevan untuk Anda.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Efisiensi Keuangan Bisnis melalui Jasa Konsultan Pajak

Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 23

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa yang menjadi objek pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2015, maka baik pemberi maupun penerima sponsorship harus melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23). Berdasarkan ketentuan PMK 141/2015, pasal 1 ayat 1, pajak penghasilan yang harus dipotong adalah sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengecualian dari Pemotongan PPh 23

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada pengecualian dalam pemotongan PPh 23. Apabila imbalan yang diberikan terkait dengan jasa lainnya yang telah dikenakan PPN secara final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lainnya, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Untuk jasa selain dari catering dan penyedia makanan serta minuman, jumlah bruto yang dimaksud mencakup seluruh jumlah penghasilan dalam bentuk apapun yang dibayarkan.

Ini berlaku baik untuk subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan pemerintah, maupun perwakilan badan usaha luar negeri yang berhubungan dengan wajib pajak dalam negeri.

Penghasilan yang Tidak Termasuk dalam Perhitungan Jumlah Bruto

Jika Anda sebagai wajib pajak merasa bingung dalam mengelola kewajiban pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa membantu Anda dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak dengan lebih tepat. Ada empat jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam perhitungan jumlah bruto untuk pajak penghasilan sponsorship, yaitu:

  • Honorarium dan Imbalan Kerja: Pembayaran honorarium, upah, gaji, tunjangan, dan berbagai pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan dan dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja berdasarkan kontrak kerja.
  • Pembelian dan Pengadaan Barang: Pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk pengadaan barang dan material yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
  • Pembayaran oleh Pihak Ketiga: Pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga dan diteruskan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.
  • Penggantian Biaya: Pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagai penggantian terhadap biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga untuk layanan yang disediakan.

Mengetahui dan memahami aspek-aspek ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak yang berlaku. Penerima sponsorship harus memastikan bahwa mereka telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dengan benar dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, pemberi sponsorship juga wajib memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak dengan melakukan pemotongan yang diperlukan.

Dengan demikian, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu Anda mengatasi segala kendala perpajakan dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak, termasuk yang berkaitan dengan PPh sponsorship, dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.