Menaklukkan Regulasi Pajak dan Dokumen dalam Ekspor UMKM

Menaklukkan Regulasi Pajak dan Dokumen dalam Ekspor UMKM


Konsultan Pajak – Konsultan pajak dapat membantu Anda dalam memenuhi berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memasuki pasar ekspor, memahami dan mengikuti regulasi pajak yang relevan sangatlah penting. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menerbitkan regulasi baru yang bertujuan untuk mendorong UMKM agar lebih aktif dalam ekspor, yang tentunya merupakan berita baik bagi pelaku usaha UMKM.

Baca juga: Memahami Peran Penting Jasa Pajak dalam Perekonomian

Menurut Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak terkait impor dan barang kiriman. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada tanggal 13 Oktober 2023. Selain mengatur impor barang untuk pasar e-commerce, PMK ini juga mendukung ekspor dari UMKM.

Ketentuan PMK 96/2023

PMK 96/2023 Pasal 43 ayat 1 mengatur bahwa barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg yang diekspor oleh eksportir non-badan usaha harus dilaporkan melalui consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada Bea dan Cukai di kantor pabean. Hal yang sama berlaku untuk barang impor yang akan diekspor kembali, yang juga harus dilaporkan melalui consignment note. Consignment note ini minimal mencantumkan informasi seperti nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nomor penerbangan/kapal, nama sarana pengangkut, asal barang, tujuan negara, biaya pengangkutan, berat kotor, dan asuransi jika ada.

Selain itu, dokumen perizinan, nomor telepon pengirim barang, NPWP pengirim, alamat pengirim dan penerima, nama dan nomor identitas PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), serta kantor pabean yang digunakan untuk ekspor barang kiriman juga harus tercantum dalam consignment note. UMKM yang menjadi pengirim barang ekspor tentu memiliki NPWP dan berkewajiban perpajakan, sehingga konsultan pajak dapat membantu mereka mengelola pajak dengan baik.

Persyaratan Mendirikan Badan Usaha

Bagi UMKM yang berencana melakukan ekspor, penting untuk membentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas). Setelah terbentuknya PT, mereka perlu melengkapi dokumen-dokumen legalitas untuk dapat melakukan ekspor, seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading (untuk pengiriman laut) atau Air Waybill (untuk pengiriman udara) yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau penerbangan.

Dengan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, UMKM yang terlibat dalam ekspor dapat memperlancar proses bisnis mereka. Konsultan pajak akan membantu memastikan bahwa semua persyaratan perpajakan terpenuhi sehingga proses ekspor berjalan lancar dan tanpa hambatan. Ini akan membantu UMKM untuk tumbuh dan bersaing di pasar global dengan lebih efektif.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.