Penghapusan sanksi pajak 2026 dapat mencapai 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Tujuannya adalah mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan melalui pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, bukan menghapus pokok pajak yang masih terutang.
Besaran keringanan berbeda menurut jenis sanksi, tanggal pelaporan atau pembayaran, dan kondisi administrasi wajib pajak. Karena itu, angka 100% tidak dapat dianggap berlaku untuk setiap tunggakan.
Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Mendapat Keringanan
KEP-239/PJ/2026 mencakup sejumlah kondisi, di antaranya:
- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai September 2026 yang berstatus kurang bayar, dalam periode yang ditentukan.
- Pembetulan SPT secara sukarela yang menimbulkan kurang bayar untuk periode pajak tersebut.
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SPT terkait.
- Sanksi tertentu dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), dan dokumen perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Sanksi pada SKP tertentu dari pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Masing-masing kelompok memiliki ketentuan tersendiri tentang masa penerbitan dokumen, pelunasan pokok pajak, atau pembayaran sebagian sanksi. Wajib pajak perlu mencocokkan kasusnya dengan lampiran keputusan, bukan hanya melihat jenis sanksinya.
Jadwal Penghapusan Sanksi Pajak 2026 hingga 2027
Untuk kelompok sanksi tertentu atas pelaporan dan pembetulan SPT serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran, DJP menerapkan pengurangan secara bertahap:
| Periode penyelesaian sesuai ketentuan | Pengurangan sanksi | Sanksi yang masih ditanggung |
|---|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | 100% | 0% |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | 50% | 50% |
| 1 April–30 Juni 2027 | 25% | 75% |
Tabel ini tidak mewakili seluruh kategori sanksi. Untuk sanksi dalam SKP atau STP tertentu, persentase pengurangan juga dapat dihitung berdasarkan jarak waktu sejak penerbitan ketetapan atau berdasarkan sebagian sanksi yang telah dibayar. Laman resmi DJP mencantumkan skema lain, termasuk pengurangan 90% atau 75% untuk kondisi tertentu.
Sebagai ilustrasi, jika sanksi yang memenuhi skema bertahap berjumlah Rp4 juta, pengurangan 50% menyisakan sanksi Rp2 juta. Ini hanya contoh perhitungan, bukan penetapan hak keringanan untuk kasus tertentu.
Syarat Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Fasilitas ini diberikan melalui permohonan. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026 dan aturan terkait, beberapa syarat utama yang harus diperiksa meliputi:
- Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau belum dilunasi.
- Wajib pajak membuat surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
- Wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, atau sudah mencabutnya dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Pelunasan pokok pajak, pembayaran sebagian sanksi, dan pemenuhan dokumen dilakukan sesuai persyaratan khusus untuk jenis sanksi terkait.
- Permohonan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.
Batas pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Namun, tanggal tersebut tidak memperpanjang batas pelaporan atau pelunasan yang menentukan besaran keringanan. Contohnya, periode 100% untuk kelompok SPT tertentu berakhir pada 31 Desember 2026.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Sebelum mengajukan permohonan, tim pajak atau keuangan perusahaan dapat memulai dari rekonsiliasi data. Periksa SPT yang belum disampaikan, pembetulan dengan status kurang bayar, daftar tagihan atau ketetapan pajak, serta status pembayaran pokok dan sanksinya.
Setelah itu, kelompokkan setiap kewajiban berdasarkan tahun atau masa pajak, jenis dokumen, tanggal penerbitan, dan tahap penyelesaiannya. Cara ini membantu menentukan ketentuan mana yang relevan dan menghindari asumsi bahwa seluruh sanksi memiliki persentase pengurangan yang sama.
Potensi Sanksi yang Mendapat Keringanan Mencapai Rp14,8 Triliun
Menurut DDTCNews yang mengutip Direktur Jenderal Pajak, nilai sanksi administratif yang berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.
Estimasi itu terdiri atas pengawasan Rp5,7 triliun, pemeriksaan Rp2,9 triliun, penagihan Rp3,7 triliun, dan pemanfaatan basis data baru Rp2,5 triliun. Angka tersebut adalah proyeksi, bukan nilai sanksi yang dipastikan dihapus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penghapusan sanksi 100% berarti pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Fasilitas ini berfokus pada sanksi administratif. Pokok atau utang pajak tetap harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah sanksi yang sudah dibayar bisa dimintakan penghapusan?
Menurut persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Apakah pengajuan pada 2028 masih bisa mendapat pengurangan 100%?
Tidak otomatis. Batas permohonan 1 Oktober 2028 berbeda dari tenggat penyelesaian kewajiban yang menentukan persentase pengurangan. Jenis sanksi dan periode pelunasan atau pelaporannya tetap harus diperiksa.
Wajib pajak sebaiknya meninjau kewajibannya sebelum tenggat terdekat dan memastikan seluruh syarat administratif terpenuhi. Rujukan utama dapat dilihat pada KEP-239/PJ/2026 di JDIH Kementerian Keuangan dan penjelasan pengurangan sanksi administratif dari DJP.



