/

/

Memahami Debt to Equity Ratio Pajak dan Dampaknya terhadap PPh Badan

Tayang

10 Sep 2026

Share Article

Daftar Isi

Share Article

Table of Content

Debt to equity ratio pajak atau DER merupakan aturan yang membandingkan total utang dengan modal perusahaan. Dalam perpajakan, rasio ini digunakan untuk membatasi pembiayaan melalui utang yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan atau PPh Badan.

Ketentuan DER menetapkan batas maksimal perbandingan utang dan modal sebesar 4:1. Artinya, perusahaan perlu memperhatikan struktur utangnya karena rasio yang melebihi batas tersebut dapat memengaruhi besarnya biaya pinjaman yang boleh menjadi pengurang penghasilan secara fiskal.

Apa Itu Debt to Equity Ratio Pajak

Debt to Equity Ratio atau DER menunjukkan perbandingan antara jumlah utang dengan modal perusahaan.

Secara sederhana, rumus DER dapat digambarkan sebagai berikut.

DER = Total Utang ÷ Ekuitas

Dalam konteks perpajakan, DER digunakan untuk mengatur batas pembiayaan melalui utang yang biaya pinjamannya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak perusahaan.

Batas maksimal DER yang digunakan dalam ketentuan ini adalah 4:1. Dengan demikian, perbandingan utang yang diperhitungkan dibatasi hingga empat kali jumlah modal perusahaan.

Dasar Hukum Debt to Equity Ratio Pajak

Ketentuan mengenai Debt to Equity Ratio dalam PPh Badan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai perbandingan antara utang dan modal perusahaan terdapat dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan batas perbandingan utang dan modal untuk kepentingan penghitungan Pajak Penghasilan perusahaan.

Mengapa Aturan DER 4:1 Penting

Utang dapat menimbulkan berbagai biaya pinjaman. Biaya tersebut pada kondisi tertentu dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Badan.

Biaya yang berkaitan dengan pinjaman dapat mencakup antara lain

  • bunga utang;
  • selisih kurs mata uang asing yang berkaitan dengan pinjaman;
  • biaya sewa pembiayaan; dan
  • biaya lain yang berkaitan dengan pinjaman.

Semakin besar utang perusahaan, biaya pinjaman juga dapat semakin besar. Biaya tersebut dapat menurunkan laba fiskal yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pembatasan DER bertujuan mencegah penggunaan utang secara berlebihan untuk memperbesar biaya pinjaman dan memperkecil dasar pengenaan PPh Badan.

Dampak DER terhadap PPh Badan

Hubungan antara struktur utang dan PPh Badan dapat dipahami secara sederhana melalui alur berikut.

Utang meningkat → biaya pinjaman meningkat → laba fiskal dapat menurun → PPh Badan dapat menjadi lebih kecil.

Namun, tidak seluruh biaya pinjaman otomatis dapat menjadi pengurang pajak. Ketika perbandingan utang dan modal perusahaan melampaui batas DER yang diperkenankan, sebagian biaya pinjaman dapat tidak diperhitungkan sebagai pengurang secara fiskal.

Konsekuensi Jika DER Melebihi 4:1

Apabila DER perusahaan melebihi batas maksimal 4:1, sebagian biaya pinjaman tidak dapat dibebankan sebagai pengurang dalam penghitungan pajak.

Perusahaan kemudian perlu melakukan koreksi fiskal terhadap bagian biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan tersebut.

Dampaknya dapat berupa

  • biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal menjadi lebih kecil;
  • Penghasilan Kena Pajak perusahaan meningkat; dan
  • beban PPh Badan dapat menjadi lebih besar.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat jumlah utang dari sisi kebutuhan pendanaan. Dampaknya terhadap penghitungan pajak juga perlu diperhatikan.

Contoh Sederhana Memahami DER 4:1

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki modal sebesar Rp1 miliar.

Dengan batas DER 4:1, perbandingan utang yang digunakan sebagai batas adalah maksimal empat kali modal tersebut atau Rp4 miliar.

Apabila utang perusahaan lebih tinggi sehingga rasio utang terhadap modal melampaui 4:1, perusahaan perlu mengevaluasi biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Badan.

Contoh ini hanya menggambarkan konsep dasar DER. Penghitungan pajak perusahaan tetap perlu menyesuaikan data keuangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing Wajib Pajak.

Siapa yang Tidak Dikenai Ketentuan DER 4:1

Ketentuan DER 4:1 tidak diterapkan kepada seluruh jenis Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam materi ini, beberapa Wajib Pajak dikecualikan dari pembatasan tersebut.

  • Wajib Pajak bank dan lembaga pembiayaan;
  • Wajib Pajak perusahaan asuransi dan reasuransi;
  • Wajib Pajak di bidang minyak dan gas bumi serta pertambangan tertentu;
  • Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur; dan
  • Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh Final.

Selain itu, badan usaha seperti CV, firma, koperasi, yayasan, dan bentuk sejenisnya tidak diwajibkan mengikuti ketentuan DER 4:1 sebagaimana cakupan yang dijelaskan dalam materi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai proses penyusunan SPT Tahunan untuk melihat dampak DER terhadap pajak.

Struktur utang dan modal dapat dipantau sejak awal agar perusahaan mengetahui apakah rasio utangnya mendekati atau telah melewati batas yang berlaku.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain

  • jumlah utang dibandingkan dengan modal perusahaan;
  • besarnya biaya pinjaman yang dibebankan;
  • potensi koreksi fiskal atas biaya pinjaman;
  • jenis kegiatan usaha perusahaan; dan
  • apakah perusahaan termasuk dalam kelompok Wajib Pajak yang dikecualikan.

Pengelolaan struktur pendanaan yang tepat membantu perusahaan melihat dampak utang bukan hanya dari sisi arus kas dan operasional, tetapi juga dari sisi PPh Badan.

Debt to equity ratio pajak perlu diperhatikan ketika perusahaan menggunakan utang sebagai sumber pendanaan. Batas DER 4:1 dapat memengaruhi jumlah biaya pinjaman yang diperhitungkan secara fiskal dan pada akhirnya dapat berdampak pada besarnya PPh Badan.

Karena kondisi struktur modal dan transaksi setiap perusahaan berbeda, penghitungan DER sebaiknya disesuaikan dengan kondisi perusahaan serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

FAQ Debt to Equity Ratio Pajak

Apa yang dimaksud dengan debt to equity ratio pajak?

Debt to equity ratio pajak adalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang digunakan dalam ketentuan perpajakan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Badan.

Berapa batas maksimal DER untuk PPh Badan?

Batas maksimal perbandingan utang dan modal yang digunakan dalam ketentuan DER adalah 4:1. Artinya, batas perbandingan utang ditetapkan sebesar empat kali jumlah modal perusahaan.

Apa yang terjadi jika DER perusahaan melebihi 4:1?

Jika DER melebihi batas 4:1, sebagian biaya pinjaman dapat tidak diperhitungkan sebagai pengurang secara fiskal. Perusahaan perlu melakukan koreksi fiskal terhadap biaya yang tidak dapat dikurangkan tersebut.

Apakah DER lebih dari 4:1 membuat PPh Badan lebih besar?

DER yang melebihi ketentuan dapat membuat sebagian biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan. Akibatnya, Penghasilan Kena Pajak dapat meningkat dan PPh Badan yang terutang dapat menjadi lebih besar.

Apakah semua badan usaha wajib mengikuti DER 4:1?

Tidak. Beberapa kelompok Wajib Pajak dikecualikan dari ketentuan DER 4:1, termasuk bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, usaha infrastruktur, serta kelompok lain yang termasuk dalam pengecualian ketentuan tersebut.

Related Article

3 Sep 2026

PP 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting pada skema PPh Final 0,5% bagi badan usaha. Simak dampaknya terhadap PT, CV, firma, serta hal yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam pengelolaan pajak dan pembukuan...

27 Aug 2026

Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond perdana senilai CNY7 miliar. Kenali cara kerja obligasi berdenominasi yuan ini, rincian penerbitannya, serta maknanya bagi strategi pembiayaan Indonesia...

26 Aug 2026

Transfer pricing bisnis internasional menjadi penting ketika perusahaan mulai memiliki transaksi dengan perusahaan afiliasi di negara lain. Pahami transaksi, dokumentasi, dan risiko pajaknya...